Andel, SH & Associates

Advocates and Legal Consultant

More About Me...

Terimakasih kunjungan Anda. Saya, Advokat/pengacara di Pontianak, Kalbar (West Borneo), Indonesia. Anda punya masalah hukum dan ingin berkonsultasi? Silakan menghubungi: Andel, SH & Associates, kami siap memberi bantuan hukum. Alamat Kantor: Jalan Karvin No.2c Pontianak Selatan, Kalbar. HP: 08164984584, web-site: www.andelsh.blogspot.com, e-mail: andel.sh@gmail.com

Another Tit-Bit...

Hukum di Indonesia adalah campuran sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya Belanda. Hukum Agama, karena masyarakat Indonesia banyak menganut Islam, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu,juga berlaku sistem hukum adat...

Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Sengkarut Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas Hulu atasnama Paulus Yanche kepada Suwarjo yang berbuntut gugatan hukum, yang akhirnya dimenangkan Paulus Yanche, menyisakan banyak pertanyaan.

Sebagai masyarakat awam, kita pasti bertanya-tanya kok bisa sih PAW bermasalah? Padahal lembaga-lembaga yang berwenang mulai dari Bupati, Gubernur hingga KPU sendiri sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Suwarjo. Anehnya, SK tersebut oleh Pengadilan Negeri Pontianak justru tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut pemaparan kuasa hukum Paulus Yanche, Andel SH kepada saya, Sabtu akhir pekan lalu.
Menurut Andel, sebagai advokat sebelum menangani suatu perkara, tentu terlebih dahulu mempelajari dan mendalami kasus atau perkara yang akan ditangani. Dan semua advokat akan mempertimbangkan kasus tersebut mungkin tidak untuk dimenangkan. Itu pedoman pertama.
Jadi tidak sembarangan memeang perkara, sebab kalau advokat sering kalah akan berpengaruh kepada citra dirinya. Demikian juga dengan kasus Paulus Yanche. Sejak awal kata Andel, dirinya sangat yakin Yanche bisa memangkan gugatan PAW dimaksud.
Sebetulnya, bila ada ketelitian sedikit saja baik Bupati, Gubernur maupun KPU, PAW itu tidak akan terjadi. ”Sebab surat-surat Suwarjo untuk mengurus persyarakatan banyak yang dipalsukan. Seperti tanda tangan maupun cap partai,” ungkap Andel sambil menyandarkan tubuh besarnya itu ke kursi empuk di kantornya, Jalan Karvin Pontianak Selatan.
Masih menurut Andal, surat yang dipalsukan itu adalah BB1, yakni daftar riwayat hidup calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota—yang dalam hal ini dipalsukan adalah tandatangan sekretaris Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Hardi Marhaen, SH.
Selanjutnya surat pernyataan pengunduran diri atasnama Syarif Fitri, SH dan Anastasia Masdiana, S.Pd yang masing-masing caleg PDK nomor urut 2 dan 3. Ternyata dalam persidangan terungkap keduanya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. ”Dan yang lebih fatal lagi-lagi tandatangan sekretaris partai, yakni M Hardi Marhaen dipalsukan,” ungkap Andel.
Demikian juga dengan surat pimpinan partai yang ditujukan kepada Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu dan Ketua KPU Kapuas Hulu, tandatangan Hardi juga dipalsukan. Dalam persidangkan, Hardi di hadapan majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut tegas menyatakan tidak pernah membubuhkan tandatangan di surat tersebut.
Berdasarkan surat-surat yang dipalsukan tersebut, Bupati, Gubernur akhirnya mengeluarkan SK PAW untuk Suwarjo--yang oleh pengadilan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. ”Karena sudah ada putusan pengadilan, maka kita mita Paulus Yanche dikembalikan kepada posisi semula, yakni sebagai Anggota DPRD Kapuas Hulu dari PDK,” tegas Andel.
Atas dimenangkan kliennya tersebut Andel meminta pihak-pihak yang berwenang agar cepat mengeksekusi keputusan tersebut dan minta Suwarjo menghormati keputusan pengadilan. ”Karena bagaimana pun, kecurangan akan terungkap di persidangan dan keadilan masih berpihak pada kebenaran,” tegas Andel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paulus Yanche yang di-PAW pada 27 Desember 2007, memenangkan gugatan atas Suwarjo di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (10/11) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Subaryanto didampingi anggota Pujiastuti dan Zaeni dengan panitera pengganti Syech Khairil Anwar itu, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab semua surat keputusan yang berkaitan dengan proses PAW terhadap Paulus Yanche tidak mempunyai kekuatan hukum.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune, Pontianak
Baca Selengkapnya...

Gugatan PAW, Pengadilan Menangkan Yanche

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas Hulu atasnama Paulus Yanche kepada Suwarjo yang berbuntut gugatan hukum, akhirnya dimenangkan Paulus Yanche.

Pokok perkara yang digugat Paulus Yanche adalah kelengkapan administrasi yang dijadikan dasar bagi Gubernur Kalbar membuat surat keputusan PAW pada 27 Desember 2007. Kelalaian dalam ketelitian administrasi tersebut membuat Pengadilan Negeri Pontianak memenangkan gugatan Paulus Yanche, Senin (10/11).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Subaryanto didampingi anggota Pujiastuti dan Zaeni dengan panitera pengganti Syech Khairil Anwar itu, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab semua surat keputusan yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu terhadap Paulus Yanche tidak mempunyai kekuatan hukum.
”Bukti-bukti di persidangan menunjukan bahwa delapan surat yang menjadi objek gugatan adalah palsu,” tegas Andel, SH, kuasa hukum Paulus Yanche, Rabu (12/11) kemarin.
Menurut Andel, selain bukti yang terungkap di persidangan, sejak awal dirinya yakin kliennya berada di jalur yang benar. Sebab proses PAW itu kental nuansa politik, apalagi waktu itu Gubernur Usman Ja’far sudah dinyatakan kalah dalam pilgub Kalbar, namun masih meneken SK-PAW dimaksud.
”Demi keadilan, kita mintalah pihak-pihak untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut,” kata Andel sembari tersenyum.
Lebih lanjut Andel yang didampingi rekannya, Usman Juntak dan Ferdinandus Herri menjelaskan ke delapan surat yang digugat tersebut adalah SK Gubernur Kalbar, SK Bupati Kapuas Hulu, Surat Ketua KPU Kapuas Hulu, Surat Ketua DPRD Kapuas Hulu, Surat Ketua DPK PDK Kapuas Hulu, Ketua DPP PDK Kalbar, Surat Presiden DPN PDK dan Suwarjo yang namanya tercantum dalam SK PAW tersebut.
”Selain memalsukan kelengkapan administrasi, penggantian Yanche juga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebab bertentangan dengan UU No. 22/2003 tentang susduk MPR, DPR, DPRD dan DPD,” kata Usman Juntak menambahkan.
Dalam UU 22 tersebut jelas PAW berdasarkan nomor urut saat pencalonan. ”Nah SK itu menunjuk Suwarjo yang dalam pencalonan tercatat nomor urut empat. Padahal kalau mau PAW mengapa tidak nomor urut di bawahnya, yakni nomor dua,” kata Andel lagi.
Andel menjelaskan, keteledoran administrasi itulah yang digugat kliennya. Harusnya tambah Andal, mulai dari bupati hingga gubernur mempelajari dulu surat-surat itu, jangan sampai mengeluarkan SK yang justru bertengangan dengan UU Susduk tersebut.
Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan kliennya tersebut, Andel berhadap semua pihak terkait menghormatinya dan mematuhi putusan tersebut dengan mengembalikan Paulus Yanche kepada kedudukkan semula, yakni sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune, Pontianak
Baca Selengkapnya...

Pendaftaran Cawako PDS Dinilai Hanya Akal-akalan

Andel Ancam PDS ke Jalur Hukum

Budi Rahman
Borneo Tribune, Pontianak

Penerimaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang dibuka oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) mengundang kekecewaan. Mekanisme partai untuk menyaring calon walikota dari partai religius ini dinilai sarat dengan intrik dan berbagai kejanggalan.

Andel, SH, salah satu pendaftar calon walikota melalui PDS merasa kesal dan kecewa dan terhadap kinerja partai ini. Senin, (21/7) Andel mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai sebagai partai politik yang berbasis nilai-nilai religius, cara-cara yang dilakukan oleh PDS sudah melanggar kepatutan.
Kekesalan dan kekecewaan yang dirasakan Andel ini disebabkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan PDS dalam mengusung calon. Menurut sosok yang berprofesi sebagai lawyer ini, PDS telah melakukan kebohongan terhadap calon pendaftar dan juga publik Kota Pontianak. Semula mereka diminta mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan. Tak kurang ada 10 persyaratan yang harus mereka penuhi, termasuk bea administrasi yang dikenakan. Selanjutnya mereka akan dipanggil untuk menyampaikan visi misi. Tapi alih-alih menyampaikan visi misi, PDS jutru sudah menetapkan calon.
Andel mengetahui kabar telah terpilihnya calon walikota sebelum seleksi ini dari majalah resmi DPP PDS. Dari majalah tersebut disebut bahwa PDS sudah menetapkan Harso Suwito Utomo sebagai calon Walikota Pontianak dari PDS.
“Kalau memang dari awal sudah ada figur yang mau diusung nda perlu buka pendaftaran. Ini sama saja dengan pembohongan publik,” kata Andel ketika memberikan keterangan di kantornya.
“Terus terang kami rugi waktu, tenaga dan fikiran mengikuti pendaftaran itu. Bukan masalah uang pendaftaran yang diminta tapi ini soal etika politik,” kata Andel mengungkapkan kekecewaannya.
Hal lain yang membuat Andel lebih kecewa lagi adalah sosok yang ditetapkan sebagai calon walikota dari PDS sepengatahuannya tidak ikut mendaftar dari awal. Dari sinilah Andel menilai, keputusan politik yang diambil oleh pengurus PDS bertolak belakang dengan nilai-nilai partai ini sendiri.
“Yang jelas massa pendukung kita sangat kecewa dengan kejadian ini. Tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum,” kata pengacara yang lama berkecimpung di bidang hukum ini.
Terhadap penilaian yang kurang sedap terhadap partainya ini, Ketua DPD PDS Kalbar, Suprianto S.Th mengaku belum bisa berkomentar banyak. Saat dihubungi via telpon ia masih belum bisa memberi komentar. Ia sendiri baru mendengar masalah ini.
Baca Selengkapnya...

Patenkan Angin

Penemuan sepeda motor bertenaga angin jadi fenomenal ketika harga bahan bakar minyak melambung. Harus ada perhatian yang serius dari instans terkait agar penemuan itu bisa jadi hak paten.

“Mestinya bergerak cepat. Sepeda motor bertenaga angin merupakan hasil karya anak bangsa yang berkualitas,” kata Praktisi Hukum Andel di Pontianak Kamis (19/6).

Ia menilai hasil karya yang cerdas harus mendapat perlakuan yang cerdas juga. “Saya kira sudah selayaknya penemuan itu diusulkan agar mendapat hak paten. Karena itu bentuk hak kekayaan intelektual. Jangan sampai ada orang atau bangsa lain yang lebih dahulu mengajukannya,” kata Andel.

Menurut dia, penemu sepeda motor bertenaga angin haruslah dilindungi secara hukum. Sudah banyak ahli yang membuat otomotif, tapi belum ada yang mampu membuat sepeda motor bertenaga angin. Prestasi itu harus diacungi jempol. Sehingga bisa membantu pemerintah dalam upaya menghemat bahan bakar minyak.

“Jangan setelah dijiplak orang baru bertindak. Penemuan itu aset daerah, bahkan bangsa. Pemerintah harus jeli melihat hal ini. Aset yang telah ada jangan disia-siakan. Sejak terungkap ke publik, belum ada respon dari pemerintah,” ujar advokat ini.

Ia meminta agar ada kepedulian dari pemerintah. Paling tidak melihat langsung hasil karya yang cukup fenomenal tersebut. “Jangan dibiarkan dong. Beri perhatian. Padahal hasil kegiatan, dibina dan diberi modal akan menjadi pendapatan daerah,” katanya.



Baca Selengkapnya...

Bersama Bang Ruhut dan Hotman Membela Bun Tia





Baca Selengkapnya...

Bersama Bang Ruhut Sitompul Membela Bun Tia





Baca Selengkapnya...

Pedalaman Bakal Kegelapan

Langkah pemerintah mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji dinilai tidak tepat. Program ini akan mengancam masyarakat di daerah pedesaan yang belum menikmati listrik. “Harusnya pemerintah menjamin ketersediaan listrik di pedesaan terlebih dahulu. Kemudian melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji. Jika dipaksakan, masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk beradaptasi," kata Praktisi Hukum Andel.

Ia mengharapkan pemerintah tidak gegabah dalam melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji. Karenanya haruslah dikaji ulang. Kecuali, kata Andel, “pemerintah bisa menjamin ketersediaan listrik hingga pedesaan. Kalau pemerintah memaksakan program itu, berarti akan mempersulit masyarakat di daerah pedesaan.”

Pemerintah berencana mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji dari enam tahun menjadi empat tahun. Total minyak tanah yang dialihkan itu ditargetkan mencapai 90 persen dari konsumsi minyak tanah sekitar 10 juta kiloliter.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp1,93 triliun bagi program konversi minyak tanah ini. Program ini berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Dirjen Migas, dan PT Pertamina (persero). Dananya berasal dari pengurangan subsidi minyak tanah yang dialihkan ke elpiji.

Dari program ini, diperkirakan terjadi pengurangan konsumsi minyak tanah mencapai 988.280 kiloliter. Sedangkan konsumsi elpiji menjadi naik sebesar 567.700 ton. Saat ini harga jual elpiji di dalam negeri Rp 4.250 per kilogram. Padahal sebagian pasokan elpiji diimpor Pertamina dengan biaya Rp 6.000-7.000. Jadi selama ini Pertamina mensubsidi konsumen dalam negeri Rp 1.750-2.750 per kilogram. Tahun ini konsumsi elpiji rata-rata 1 juta ton.

Pemerintah memang belum melaksanakan sepenuhnya program konversi minyak tanah ke elpiji tersebut secara menyeluruh. Hanya beberapa propinsi yang menjadi percontohan, terutama propinsi di Pulau Jawa. Sementara untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa masih belum sama sekali. Akan tetapi, tidak terjaminnya ketersediaan energi di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat akan sangat memengaruhi pelaksanaan program konversi tersebut.

(Pontianak Post, 16 April 2008)

Baca Selengkapnya...