<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589</id><updated>2012-02-16T12:06:54.453-08:00</updated><category term='Hukum'/><category term='Perkara'/><category term='Otonomi'/><category term='Kemanusiaan'/><category term='Spiritualitas'/><category term='foto'/><category term='Gugatan'/><category term='Politik'/><category term='Kemasyarakatan'/><category term='Diskriminasi'/><title type='text'>Andel, SH &amp; Associates</title><subtitle type='html'>Advocates and Legal Consultant</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>25</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-3000966118104960234</id><published>2008-11-17T21:36:00.000-08:00</published><updated>2008-11-17T21:38:14.264-08:00</updated><title type='text'>Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran</title><content type='html'>Sengkarut Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas Hulu atasnama Paulus Yanche kepada Suwarjo yang berbuntut gugatan hukum, yang akhirnya dimenangkan Paulus Yanche, menyisakan banyak pertanyaan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sebagai masyarakat awam, kita pasti bertanya-tanya kok bisa sih PAW bermasalah? Padahal lembaga-lembaga yang berwenang mulai dari Bupati, Gubernur hingga KPU sendiri sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Suwarjo. Anehnya, SK tersebut oleh Pengadilan Negeri Pontianak justru tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;Berikut pemaparan kuasa hukum Paulus Yanche, Andel SH kepada saya, Sabtu akhir pekan lalu. &lt;br /&gt;Menurut Andel, sebagai advokat sebelum menangani suatu perkara, tentu terlebih dahulu mempelajari dan mendalami kasus atau perkara yang akan ditangani. Dan semua advokat akan mempertimbangkan kasus tersebut mungkin tidak untuk dimenangkan. Itu pedoman pertama. &lt;br /&gt;Jadi tidak sembarangan memeang perkara, sebab kalau advokat sering kalah akan berpengaruh kepada citra dirinya. Demikian juga dengan kasus Paulus Yanche. Sejak awal kata Andel, dirinya sangat yakin Yanche bisa memangkan gugatan PAW dimaksud.&lt;br /&gt;Sebetulnya, bila ada ketelitian sedikit saja baik Bupati, Gubernur maupun KPU, PAW itu tidak akan terjadi. ”Sebab surat-surat Suwarjo untuk mengurus persyarakatan banyak yang dipalsukan. Seperti tanda tangan maupun cap partai,” ungkap Andel sambil menyandarkan tubuh besarnya itu ke kursi empuk di kantornya, Jalan Karvin Pontianak Selatan.&lt;br /&gt;Masih menurut Andal, surat yang dipalsukan itu adalah BB1, yakni daftar riwayat hidup calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota—yang dalam hal ini dipalsukan adalah tandatangan sekretaris Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Hardi Marhaen, SH. &lt;br /&gt;Selanjutnya surat pernyataan pengunduran diri atasnama Syarif Fitri, SH dan Anastasia Masdiana, S.Pd yang masing-masing caleg PDK nomor urut 2 dan 3. Ternyata dalam persidangan terungkap keduanya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. ”Dan yang lebih fatal lagi-lagi tandatangan sekretaris partai, yakni M Hardi Marhaen dipalsukan,” ungkap Andel.&lt;br /&gt;Demikian juga dengan surat pimpinan partai yang ditujukan kepada Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu dan Ketua KPU Kapuas Hulu, tandatangan Hardi juga dipalsukan. Dalam persidangkan, Hardi di hadapan majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut tegas menyatakan tidak pernah membubuhkan tandatangan di surat tersebut.&lt;br /&gt;Berdasarkan surat-surat yang dipalsukan tersebut, Bupati, Gubernur akhirnya mengeluarkan SK PAW untuk Suwarjo--yang oleh pengadilan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. ”Karena sudah ada putusan pengadilan, maka kita mita Paulus Yanche dikembalikan kepada posisi semula, yakni sebagai Anggota DPRD Kapuas Hulu dari PDK,” tegas Andel.&lt;br /&gt;Atas dimenangkan kliennya tersebut Andel meminta pihak-pihak yang berwenang agar cepat mengeksekusi keputusan tersebut dan minta Suwarjo menghormati keputusan pengadilan. ”Karena bagaimana pun, kecurangan akan terungkap di persidangan dan keadilan masih berpihak pada kebenaran,” tegas Andel.&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paulus Yanche yang di-PAW pada 27 Desember 2007, memenangkan gugatan atas Suwarjo di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (10/11) lalu.&lt;br /&gt;Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Subaryanto didampingi anggota Pujiastuti dan Zaeni dengan panitera pengganti Syech Khairil Anwar itu, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab semua surat keputusan yang berkaitan dengan proses PAW terhadap Paulus Yanche tidak mempunyai kekuatan hukum.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune, Pontianak&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-3000966118104960234?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/3000966118104960234/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=3000966118104960234' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3000966118104960234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3000966118104960234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/11/keadilan-masih-berpihak-pada-kebenaran.html' title='Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-767019415324171607</id><published>2008-11-12T01:48:00.000-08:00</published><updated>2008-11-12T01:49:36.749-08:00</updated><title type='text'>Gugatan PAW, Pengadilan Menangkan Yanche</title><content type='html'>Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas Hulu atasnama Paulus Yanche kepada Suwarjo yang berbuntut gugatan hukum, akhirnya dimenangkan Paulus Yanche.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pokok perkara yang digugat Paulus Yanche adalah kelengkapan administrasi yang dijadikan dasar bagi Gubernur Kalbar membuat surat keputusan PAW pada 27 Desember 2007. Kelalaian dalam ketelitian administrasi tersebut membuat Pengadilan Negeri Pontianak memenangkan gugatan Paulus Yanche, Senin (10/11).&lt;br /&gt;Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Subaryanto didampingi anggota Pujiastuti dan Zaeni dengan panitera pengganti Syech Khairil Anwar itu, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;Sebab semua surat keputusan yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu terhadap Paulus Yanche tidak mempunyai kekuatan hukum.&lt;br /&gt;”Bukti-bukti di persidangan menunjukan bahwa delapan surat yang menjadi objek gugatan adalah palsu,” tegas Andel, SH, kuasa hukum Paulus Yanche, Rabu (12/11) kemarin.&lt;br /&gt;Menurut Andel, selain bukti yang terungkap di persidangan, sejak awal dirinya yakin kliennya berada di jalur yang benar. Sebab proses PAW itu kental nuansa politik, apalagi waktu itu Gubernur Usman Ja’far sudah dinyatakan kalah dalam pilgub Kalbar, namun masih meneken SK-PAW dimaksud. &lt;br /&gt;”Demi keadilan, kita mintalah pihak-pihak untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut,” kata Andel sembari tersenyum.&lt;br /&gt;Lebih lanjut Andel yang didampingi rekannya, Usman Juntak dan Ferdinandus Herri menjelaskan ke delapan surat yang digugat tersebut adalah SK Gubernur Kalbar, SK Bupati Kapuas Hulu, Surat Ketua KPU Kapuas Hulu, Surat Ketua DPRD Kapuas Hulu, Surat Ketua DPK PDK Kapuas Hulu, Ketua DPP PDK Kalbar, Surat Presiden DPN PDK dan Suwarjo yang namanya tercantum dalam SK PAW tersebut.&lt;br /&gt;”Selain memalsukan kelengkapan administrasi, penggantian Yanche juga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebab bertentangan dengan UU No. 22/2003 tentang susduk MPR, DPR, DPRD dan DPD,” kata Usman Juntak menambahkan. &lt;br /&gt;Dalam UU 22 tersebut jelas PAW berdasarkan nomor urut saat pencalonan. ”Nah SK itu menunjuk Suwarjo yang dalam pencalonan tercatat nomor urut empat. Padahal kalau mau PAW mengapa tidak nomor urut di bawahnya, yakni nomor dua,” kata Andel lagi.&lt;br /&gt;Andel menjelaskan, keteledoran administrasi itulah yang digugat kliennya. Harusnya tambah Andal, mulai dari bupati hingga gubernur mempelajari dulu surat-surat itu, jangan sampai mengeluarkan SK yang justru bertengangan dengan UU Susduk tersebut.&lt;br /&gt;Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan kliennya tersebut, Andel berhadap semua pihak terkait menghormatinya dan mematuhi putusan tersebut dengan mengembalikan Paulus Yanche kepada kedudukkan semula, yakni sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune, Pontianak&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-767019415324171607?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/767019415324171607/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=767019415324171607' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/767019415324171607'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/767019415324171607'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/11/gugatan-paw-pengadilan-menangkan-yanche.html' title='Gugatan PAW, Pengadilan Menangkan Yanche'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7126852641189295879</id><published>2008-07-22T07:15:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T07:17:02.073-07:00</updated><title type='text'>Pendaftaran Cawako PDS Dinilai Hanya Akal-akalan</title><content type='html'>Andel Ancam PDS ke Jalur Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budi Rahman&lt;br /&gt;Borneo Tribune, Pontianak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerimaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang dibuka oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) mengundang kekecewaan. Mekanisme partai untuk menyaring calon walikota dari partai religius ini dinilai sarat dengan intrik dan berbagai kejanggalan.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Andel, SH, salah satu pendaftar calon walikota melalui PDS merasa kesal dan kecewa dan terhadap kinerja partai ini. Senin, (21/7) Andel mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai sebagai partai politik yang berbasis nilai-nilai religius, cara-cara yang dilakukan oleh PDS sudah melanggar kepatutan.&lt;br /&gt;Kekesalan dan kekecewaan yang dirasakan Andel ini disebabkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan PDS dalam mengusung calon. Menurut sosok yang berprofesi sebagai lawyer ini, PDS telah melakukan kebohongan terhadap calon pendaftar dan juga publik Kota Pontianak. Semula mereka diminta mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan. Tak kurang ada 10 persyaratan yang harus mereka penuhi, termasuk bea administrasi yang dikenakan. Selanjutnya mereka akan dipanggil untuk menyampaikan visi misi. Tapi alih-alih menyampaikan visi misi, PDS jutru sudah menetapkan calon.&lt;br /&gt;Andel mengetahui kabar telah terpilihnya calon walikota sebelum seleksi ini dari majalah resmi DPP PDS. Dari majalah tersebut disebut bahwa PDS sudah menetapkan Harso Suwito Utomo sebagai calon Walikota Pontianak dari PDS.&lt;br /&gt;“Kalau memang dari awal sudah ada figur yang mau diusung nda perlu buka pendaftaran. Ini sama saja dengan pembohongan publik,” kata Andel ketika memberikan keterangan di kantornya.&lt;br /&gt;“Terus terang kami rugi waktu, tenaga dan fikiran mengikuti pendaftaran itu. Bukan masalah uang pendaftaran yang diminta tapi ini soal etika politik,” kata Andel mengungkapkan kekecewaannya. &lt;br /&gt;Hal lain yang membuat Andel lebih kecewa lagi adalah sosok yang ditetapkan sebagai calon walikota dari PDS sepengatahuannya tidak ikut mendaftar dari awal. Dari sinilah Andel menilai, keputusan politik yang diambil oleh pengurus PDS bertolak belakang dengan nilai-nilai partai ini sendiri.&lt;br /&gt;“Yang jelas massa pendukung kita sangat kecewa dengan kejadian ini. Tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum,” kata pengacara yang lama berkecimpung di bidang hukum ini.&lt;br /&gt;Terhadap penilaian yang kurang sedap terhadap partainya ini, Ketua DPD PDS Kalbar, Suprianto S.Th mengaku belum bisa berkomentar banyak. Saat dihubungi via telpon ia masih belum bisa memberi komentar. Ia sendiri baru mendengar masalah ini. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7126852641189295879?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7126852641189295879/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7126852641189295879' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7126852641189295879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7126852641189295879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/07/pendaftaran-cawako-pds-dinilai-hanya.html' title='Pendaftaran Cawako PDS Dinilai Hanya Akal-akalan'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7416341095250680520</id><published>2008-07-02T05:51:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:48.978-08:00</updated><title type='text'>Patenkan Angin</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGt8KU8NjYI/AAAAAAAAACY/zaWfpjNpTHg/s1600-h/Andel.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGt8KU8NjYI/AAAAAAAAACY/zaWfpjNpTHg/s320/Andel.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5218401110100643202" /&gt;&lt;/a&gt;Penemuan sepeda motor bertenaga angin jadi fenomenal ketika harga bahan bakar minyak melambung. Harus ada perhatian yang serius dari instans terkait agar penemuan itu bisa jadi hak paten.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mestinya bergerak cepat. Sepeda motor bertenaga angin merupakan hasil karya anak bangsa yang berkualitas,” kata Praktisi Hukum Andel di Pontianak Kamis (19/6). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menilai hasil karya yang cerdas harus mendapat perlakuan yang cerdas juga. “Saya kira sudah selayaknya penemuan itu diusulkan agar mendapat hak paten. Karena itu bentuk hak kekayaan intelektual. Jangan sampai ada orang atau bangsa lain yang lebih dahulu mengajukannya,” kata Andel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, penemu sepeda motor bertenaga angin haruslah dilindungi secara hukum. Sudah banyak ahli yang membuat otomotif, tapi belum ada yang mampu membuat sepeda motor bertenaga angin. Prestasi itu harus diacungi jempol. Sehingga bisa membantu pemerintah dalam upaya menghemat bahan bakar minyak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan setelah dijiplak orang baru bertindak. Penemuan itu aset daerah, bahkan bangsa. Pemerintah harus jeli melihat hal ini. Aset yang telah ada jangan disia-siakan. Sejak terungkap ke publik, belum ada respon dari pemerintah,” ujar advokat ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia meminta agar ada kepedulian dari pemerintah. Paling tidak melihat langsung hasil karya yang cukup fenomenal tersebut. “Jangan dibiarkan dong. Beri perhatian. Padahal hasil kegiatan, dibina dan diberi modal akan menjadi pendapatan daerah,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7416341095250680520?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7416341095250680520/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7416341095250680520' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7416341095250680520'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7416341095250680520'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/07/patenkan-angin.html' title='Patenkan Angin'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGt8KU8NjYI/AAAAAAAAACY/zaWfpjNpTHg/s72-c/Andel.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-9105073248043110229</id><published>2008-06-26T22:46:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:49.217-08:00</updated><title type='text'>Bersama Bang Ruhut dan Hotman Membela Bun Tia</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s1600-h/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5216433889457870578" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s320/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-9105073248043110229?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/9105073248043110229/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=9105073248043110229' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9105073248043110229'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9105073248043110229'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/06/blog-post_26.html' title='Bersama Bang Ruhut dan Hotman Membela Bun Tia'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s72-c/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-9195303204016023231</id><published>2008-06-26T22:40:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:49.458-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='foto'/><title type='text'>Bersama Bang Ruhut Sitompul Membela Bun Tia</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-gGQowFI/AAAAAAAAACI/lRbq_dBewbY/s1600-h/Resize+of+Pengacara+Bun+Tia+08.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5216433358303182930" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-gGQowFI/AAAAAAAAACI/lRbq_dBewbY/s320/Resize+of+Pengacara+Bun+Tia+08.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-9195303204016023231?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/9195303204016023231/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=9195303204016023231' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9195303204016023231'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9195303204016023231'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/06/blog-post.html' title='Bersama Bang Ruhut Sitompul Membela Bun Tia'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-gGQowFI/AAAAAAAAACI/lRbq_dBewbY/s72-c/Resize+of+Pengacara+Bun+Tia+08.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-2308288028291152497</id><published>2008-04-15T23:23:00.000-07:00</published><updated>2008-04-15T23:26:33.352-07:00</updated><title type='text'>Pedalaman Bakal Kegelapan</title><content type='html'>Langkah pemerintah mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji dinilai tidak tepat. Program ini akan mengancam masyarakat di daerah pedesaan yang belum menikmati listrik.&lt;span class="fullpost"&gt; “Harusnya pemerintah menjamin ketersediaan listrik di pedesaan terlebih dahulu. Kemudian melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji. Jika dipaksakan, masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk beradaptasi," kata Praktisi Hukum Andel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengharapkan pemerintah tidak gegabah dalam melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji. Karenanya haruslah dikaji ulang. Kecuali, kata Andel, “pemerintah bisa menjamin ketersediaan listrik hingga pedesaan. Kalau pemerintah memaksakan program itu, berarti akan mempersulit masyarakat di daerah pedesaan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah berencana mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji dari enam tahun menjadi empat tahun. Total minyak tanah yang dialihkan itu ditargetkan mencapai 90 persen dari konsumsi minyak tanah sekitar 10 juta kiloliter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah telah menganggarkan dana Rp1,93 triliun bagi program konversi minyak tanah ini. Program ini berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Dirjen Migas, dan PT Pertamina (persero). Dananya berasal dari pengurangan subsidi minyak tanah yang dialihkan ke elpiji. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari program ini, diperkirakan terjadi pengurangan konsumsi minyak tanah mencapai 988.280 kiloliter. Sedangkan konsumsi elpiji menjadi naik sebesar 567.700 ton. Saat ini harga jual elpiji di dalam negeri Rp 4.250 per kilogram. Padahal sebagian pasokan elpiji diimpor Pertamina dengan biaya Rp 6.000-7.000. Jadi selama ini Pertamina mensubsidi konsumen dalam negeri Rp 1.750-2.750 per kilogram. Tahun ini konsumsi elpiji rata-rata 1 juta ton. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah memang belum melaksanakan sepenuhnya program konversi minyak tanah ke elpiji tersebut secara menyeluruh. Hanya beberapa propinsi yang menjadi percontohan, terutama propinsi di Pulau Jawa. Sementara untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa masih belum sama sekali. Akan tetapi, tidak terjaminnya ketersediaan energi di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat akan sangat memengaruhi pelaksanaan program konversi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pontianak Post, 16 April 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-2308288028291152497?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/2308288028291152497/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=2308288028291152497' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/2308288028291152497'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/2308288028291152497'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/pedalaman-bakal-kegelapan.html' title='Pedalaman Bakal Kegelapan'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-419244469256942619</id><published>2008-04-09T07:30:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:31:55.470-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kemanusiaan'/><title type='text'>Andel: Itu Kelalaian Pemerintah</title><content type='html'>Rinto, Korban Gizi Buruk yang Luput dari Perhatian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HARI masih pagi, ketika seorang ibu yang tengah mengendong jenazah anaknya, Rinto (3,5) penderita gizi buruk yang meninggal di RSUD M.Joen Sintang berjalan mondar-mandir di lorong rumah sakit itu. Dia adalah Minah (40), wanita asal Desa Segulang Kecamatan Serawai Sintang. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dari raut wajahnya yang sayu, nampak kalau ia kurang tidur, karena harus menunggui jenazah anaknya sejak meninggal pada, Rabu (9/4) sekitar pukul 01.15 dini hari tadi. Setelah jenazah anak keempatnya dibersihkan dan dikeluarkan dari kamar jenazah, ia harus mengendongnya sampai ia bisa pulang ke kampungnya. &lt;br /&gt;Minah harus membawa jenazah anaknya menuju kampungnya yang bisa ditempuh dengan jalur air dan memakan waktu selama kurang lebih 6-7 jam. Sungguh tragis. Di lorong rumah sakit rumah sakit, Minah hanya sendiri. Setelah petugas PPGB tidak lagi mendampinginya. Terkadang ia duduk di lantai lorong karena kakinya penat akibat berdiri terlalu lama. &lt;br /&gt;Sesekali wanita yang mengaku hanya bekerja sebagai petani peladang ini mengigit bibirnya, mungkin dalam hatinya ia merasakan kepedihan yang tak terkira. Sendiri jauh dari kampungnya membawa jenazah sang anak pula. Sesekali ia menyingkap kain putih yang menutupi wajah sang anak dalam gendongnya. Sesekali juga ia menyeka cairan berwarna kuning yang terus keluar dari hidung dan mulut jenazah anaknya. &lt;br /&gt;Saat dalam gendongan sang ibu, jenazah Rinto nampak belum kaku. Ketika Minah membuka kain penutup tubuh almarhum, jelas terlihat ukuran kepala Rinto yang jauh lebih besar dari badannya, sementara badanya laksana tulang terbalut kulit saja. Tidak berlebihan, karena Rinto dinyatakan menderita gizi buruk ring IV.&lt;br /&gt;Minah, adalah gambaran perempuan desa yang lemah, namun jiwa keibuannya membuatnya tidak lekas menyerah dengan keadaan. Ia tetap berusaha mencari speed boat yang bisa membawa pulang jenazah sang anak untuk disemayamkan di kampung kelahirannya. &lt;br /&gt;Minah terus berjalan keluar dari rumah sakit menuju tepi sungai dimana speed boat menunggunya. Dengan langkah pasti, walaupun tanpa alas kaki. Tangan kirinya menopang kepala jenazah sang anak yang digendongnya dan ditutup dengan kain putih, sementara tangan kanannya menjinjing sebuah tas dan payung.&lt;br /&gt;Menyaksikan Minah yang mengendong jenazah anaknya, mondar-mandir di rumah sakit tanpa ada yang memperhatikan dan menemaninya sungguh sangat memilukan. Hal ini sangat ironis dengan sebuah kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Sintang dengan pokok pembicaraan pemekaran Provinsi Kapuas Raya. &lt;br /&gt;Sangat ironis, karena pemekaran yang katanya didedikasikan untuk mendekatkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat jelas terbantahkan dengan kondisi tersebut. Rinto tercatat sebagai penderita gizi buruk ke-8 yang masuk PPGB, selama 2008 ini. Bukan tidak menutup kemungkinan masih banyak Rinto-Rinto lain yang bertebaran di Kabupaten Sintang ini.&lt;br /&gt;“Awalnya dia tidak mau makan, terus dia berak-berak. Makanya badannya jadi kurus,” tutur Minah saat saya jumpai, pagi kemarin.&lt;br /&gt;Berat badan Rinto menurutnya terus menurun hingga hanya 7,5 kilogram  saja. Sebelum dibawa ke Sintang, Minah mengatakan bahwa Rinto sempat dirawat di Puskesmas Serawai. Namun karena kondisi Rinto yang tak juga membaik, ditambah lagi penyakit malaria yang juga menyerang tubuh kecilnya, maka Rinto dirujuk ke Sintang. &lt;br /&gt;Selasa (8/4) lalu, Rinto bersama ibunya dan petugas Puskesmas berangkat menuju Sintang. Tiba di Sintang sekitar pukul 16.00, Rinto langsung dibawa ke pusat penatalaksanaan gizi buruk (PPGB) Sintang. &lt;br /&gt;Hanya sekitar satu jam, akhirnya Rinto dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, ternyata Tuhan berkehendak lain. Hanya beberapa jam saja Rinto mendapatkan perawatan, ia tak lagi sanggup bertahan dan menghembuskan nafas terakhir. &lt;br /&gt;“Saya sendiri, suami saya tidak bisa bekerja lagi. Karena tidak bisa melihat,” ungkap Minah dengan pandanga menerawang.&lt;br /&gt;Tidak ada lagi air mata yang tumpah di pipi Minah, namun sekali-sekali terlihat ia mengigit bibir bawahnya. Tidak banyak yang tahu apa arti ekpresi yang ditunjukan perempuan paruh baya itu. Namun, gurat kesedihan dan kelelahan tampak jelas di wajahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah lalai&lt;br /&gt;Sementara itu, Andel, SH seorang pemuda yang berprofesi sebagai penasehat hukum setelah menyaksikan rekaman video salah seorang jurnalis di Sintang mengatakan sangat terharu melihat kondisi tersebut. &lt;br /&gt;Ia mengatakan sangat tidak menyangka di Kalbar umumnya dan Sintang khususnya terdapat penderita gizi buruk yang lepas dari perhatian. Padahal menurutnya pembangunan harus diarahkan kepada masyarakat yang terpencil. Ia juga mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Minah dan almarhum Rinto sebagai bukti nyata bahwa pembangunan belum menyentuh rakyat kecil, namun hanya terfokus di kota-kota saja. &lt;br /&gt;Andel juga menyatakan rasa salutnya kepada sejumlah jurnalis daerah ini yang menemukan dan mempublikasikan hal tersebut. Menurutnya publikasi itu harusnya mampu membuat pihak pemerintah atau pembuat kebijakan untuk melihat realitas kehidupan masyarakat di tingkat grass root serta membuat kebijakan yang baik dan tepat sasaran.&lt;br /&gt;“Tolong dipublikasikanlah tentang kondisi seorang ibu yang tegah mengendong mayat anaknya itu, tempat tinggalnya jauh dan mungkin tanpa uang. Supaya pemerintah bisa melihat hal ini,” pinta pengacara yang namanya mulai berkibar itu.&lt;br /&gt;Dimintai komentarnya tentang pelayanan pihak rumah sakit, menurutnya mestinya pihak rumah sakit bisa mengantarkan Minah yang membawa jenazah anaknya hingga ke tempat speed. Ia juga mengatakan bahwa meninggalnya Rinto, penderita gizi buruk asal Serawai tidak lepas dari kelalaian pemerintah. &lt;br /&gt;“Saya tidak tahu apakah sikap pemerintah menanggapi kasus ini? Yang jelas kerja yang mereka lakukan menurut saya belum maksimal,” katanya. &lt;br /&gt;Andel mengaku yakin bahwa gizi buruk merupakan salah satu jenis penyakit yang saat ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Namun, setelah mengetahui kejadian yang menimpa almarhum Rinto, ia mengatakan kemungkinan masih penderita gizi buruk di daerah ini yang luput dari perhatian pemerintah. “Saya pikir pemerintah belum ada perhatian khusus terutama bagi daerah-daerah terpencil,” kata dia.&lt;br /&gt;Ia pun menjadi sanksi bahwa cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sehat pada 2010 dapat tercapai.  “Kalau pemerintah tinggal diam, pasti program itu tidak akan tercapai,” katanya.&lt;br /&gt;Ia juga mengatakan bahwa program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat hingga saat ini lebih banyak terjadi di daerah perkotaan dan belum mencapai pelosok desa dan kawasan terpencil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posyandu Macet&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, kepala PPGB Sintang dr. Adi Sulistiyanto, menceritakan kronologis masuknya Rinto hingga meninggal ketika dalam perawatan di rumah sakit. &lt;br /&gt;Menurutnya pihak Puskesmas Serawai pada, Selasa (8/4) menghubunginya bahwa ada pasien gizi buruk yang akan dikirim ke PPGB. “Kami jawab bisa dirawat di PPGB, asal kondisinya masih bisa diselamatkan,” katanya. &lt;br /&gt;Rinto sendiri menurutnya telah menjalani perawatan selama kurang lebih seminggu di Puskesmas Serawai. Ia juga membenarkan bahwa selain menderita diare, Rinto juga mnegidap malaria. &lt;br /&gt;“Yang jelas karena faktor daya tahan tubuh sudah tidak ada dan karena cadangan nutrisi dalam tubuh sudah habis karena gizi buruk, maka tubuh Rinto tidak sanggup lagi menahan serangan penyakit tersebut,” jelasnya.&lt;br /&gt;Lebih jauh, Adi mengatakan bahwa pemantauan terhadap gizi buruk di daerah Serawai sangat kurang. Bahkan ia berani mengatakan bahwa tidak ada pemantauan sama sekali. Ia juga mengakui bahwa di Serawai dan Kemangai (ibukota kecamatan Ambalau) posyandunnya tidak aktif.&lt;br /&gt;“Saya yakin posyandunya tidak jalan. Sehingga pertumbuhan anak-anak tidak terpantau dengan baik. Selain itu juga memang tidak ada petugasnya,”  katanya.&lt;br /&gt;Hal ini menurutnya menyebabkan kasus gizi buruk yang menimpa anak-anak di daerah tersebut baru bisa terlacak saat kondisinya sudah benar-benar buruk. Itupun bila para orang tua membawa anak-anak mereka ke Puskesmas.□Endang Kusmiyati/Borneo Tribune &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-419244469256942619?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/419244469256942619/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=419244469256942619' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/419244469256942619'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/419244469256942619'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/andel-itu-kelalaian-pemerintah.html' title='Andel: Itu Kelalaian Pemerintah'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-738921357331332159</id><published>2008-04-09T00:57:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:36:28.803-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Pejabat Dephut Ikut Hadiri Sidang Bun Tia</title><content type='html'>Sidang Bun Tia alias Tian Hartono yang digelar Selasa kemarin dihadiri oleh pejabat Departemen Kehutanan. Persidangan masih berkutat soal peta hutan lindung, serta berita acara tanggal 5 dan 8 Juli 2005.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bun Tia datang dengan dipapah keluarganya saat sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Saksi yang didengarkan keterangannya adalah salah satu staf Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar. Awal persidangan, jumlah penonton yang menyaksikan relatif sedikit. Bangku panjang yang disediakan untuk penonton sidang masih banyak yang lowong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persidangan yang dipimpin hakim Towa D Tubo SH, dengan anggotanya U Simangunsong SH dan Pangeran Napitupulu SH, dibantu panitera pengganti Christian Marsianus, dimulai pukul 09.47 WIB. Bun Tia sendiri masih dengan formasi yang sama, didampingi pengacaranya, Andi F Simangunsong SH, Jhon Thompson SH dan Andel SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duduk di bangku berseberangan dengan pembela terdakwa, hadir empat jaksa penuntut umum lengkap; Rido Wangono, SP Simaremare, Wagiyo, dan Ariefsyah Siregar. Sama seperti persidangan sebelumnya, pertanyaan hakim masih pula pada konteks kemungkinan adanya pergeseran peta sehingga membuat Bun Tia menebang hutan lindung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau tidak banyak menimbulkan perhatian, sidang tersebut juga dihadiri oleh pejabat Departemen Kehutanan yang hadir bersama Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Ir Agus Aman Sudibyo. Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Departemen Kehutanan, Ir Bambang Edi, diminta Dirjen Kehutanan untuk memantau langsung perkembangan sidang Bun Tia, yang gaungnya sampai ke Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadishut Kalbar, Ir Agus Aman Sudibyo saat dikonfirmasi menjelaskan kedatangan pejabat Dephut ini selain untuk keperluan dinas di Kalbar juga memantau sidang Bun Tia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pantauannya selama persidangan, Bambang mengatakan sebenarnya laporan pengukuran di lapangan sudah final. "Seharusnya, yang dipakai adalah berita acara tanggal 8 Juli, mengingat pada tanggal 5 Juli berita acara tersebut dilakukan di bawah tekanan," cetus Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar atau tidaknya, adanya penekanan dalam berita acara tersebut seharusnya diusut kembali. Dia mengatakan, untuk melakukan pengukuran di lapangan tidak harus dihadiri oleh pengusaha, kepala desa atau kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang berhak melakukan pengukuran dan sah menurut peraturan yang berlaku yakni petugas pengukuran itu sendiri. Jadi pertanyaannya bukan mana Berita Acara yang lengkap saksinya, tetapi yang sah membuat Berita Acara," kata Bambang lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai sikap kuasa hukum terdakwa yang menggiring pertanyaan agar hakim membuktikan kesalahan penebangan tersebut merupakan kesalahan interpretasi peta di lapangan, Bambang mengatakan hal itu biasa dan wajar dilakukan seorang pembela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan Peta Penetapan Hutan Lindung tahun 1992 yang dijadikan acuan, tidak menjadi gugur setelah adanya pengukuran di tahun 2005. "Yang disayangkan, saat ditanya saksi tidak bisa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa masuk ke hutan lindung bukan karena kesalahan pengukuran peta," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam membuat pengukuran peta, kata dia, seorang pengukur akan berpatokan pada tanda-tanda alam yang tidak dapat berpindah seperti alur sungai, bukit, gunung atau muara sungai. Kadishut Kalbar menambahkan bahwa saat diukur di lapangan, patok-patok batas milik perusahaan sudah masuk ke arah hutan lindung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai persidangan Bun Tia, Bambang mengatakan hal ini mendapat atensi yang cukup serius di pihak Departemen Kehutanan sendiri. Ditanya kemungkinan Menteri Kehutanan MS Kaban hadir dalam persidangan tersebut, Bambang mengakui belum mengetahui hal ini. "Tapi kita semua memantau kasus ini, lantaran melibatkan orang-orang penting dan pengacaranya juga terkenal," katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Syafredo dari Yayasan Titian mengingatkan semua pihak bahwa kunci persidangan ini terletak pada panitera. Panitera, menurutnya, harus mencatat semua pernyataan di persidangan baik yang menguntungkan terdakwa maupun yang menguatkan dakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipertanyakan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus Bun Tia terfokus pada keabsahan dua berita acara. Kedua berita acara itu adalah tertanggal 5 Juli 2005 dan 8 Juli 2005. Tiga saksi yang didengar kesaksiannya mengatakan kalau BA 5 Juli itu masih bersifat sementara. Mereka beralasan pengolahan datanya belum lengkap karena harus melalui berbagai pertimbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada persidangan Selasa (18/4), pengadilan mendengarkan keterangan saksi Edi Mahendra. Saksi bertugas sebagai staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak. Dia ditugaskan untuk menelurusi pengukuran trayek batas kawasan hutan di sekitar areal HPH PT Rimba Kapuas Lestari, Kabupaten Sintang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di muka persidangan, dia menegaskan kalau BA 5 Juli belum lengkap, sehingga sifatnya masih sementara. Akan tetapi, Edi mengakui kalau pembuatan BA di lapangan diperbolehkan. "Semuanya sangat tergantung pada situasi dan kondisi yang ada di lapangan," katanya. Dia mengatakan dalam pembuatan BA, mestinya melibatkan pengusaha karena mereka yang memiliki areal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengatakan kalau BA 5 Juli yang dibuat di lapangan diterima oleh atasannya. Isi dari BA itu dipelajari. Artinya hasil surat perintah tugas ke lapangan dibuatkan berita acaranya dan diterima oleh penandatanganan surat perintah. Namun berkali-kali saksi mengatakan kalau BA 5 Juli itu masih bersifat sementara. Pada kesaksiannya, Edi mengungkapkan pada tanggal 5 Juli pihaknya bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dua tim lainnya turun ke lapangan melakukan pengukuran. Regu pertama beranggotakan Edy dan beberapa orang rekannya, regu II yang bertugas melakukan pengukuran jalan yang dipimpin Fachrudin, dan regu III dengan tugas menghitung tunggul kayu diketuai Among Hidayat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi menjelaskan saat itu pihaknya didampingi wakil perusahaan, kepala desa dan kepolisian. Karena permintaan dari warga setempat, pihaknya membuat BAP di lokasi. Padahal dikatakannya seyogianya, BAP dibuat di Pontianak, karena ada beberapa data di lapangan yang masih perlu didata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk menghindari tindakan anarkis, atas permintaan warga di lokasi akhirnya kami membuat BAP di lokasi. Seharusnya BAP itu di dibuat setelah tim kembali ke Pontianak. Tetapi dengan pertimbangan menghindari tindakan anarkis warga, akhirnya kita membuat BAP sementara di lapangan," jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAP tersebut juga ditandatangani, pihak perusahaan, kepolisian dan kepala desa. "Padahal kepala desa dan perusahaan tidak perlu membubuhkan tandatangan. Tetapi karena beberapa pertimbangan itu tadi, akhirnya kita mengikutkan mereka untuk tandatangan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pontianak Post, Rabu, 19 April 2006&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-738921357331332159?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/738921357331332159/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=738921357331332159' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/738921357331332159'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/738921357331332159'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/pejabat-dephut-ikut-hadiri-sidang-bun.html' title='Pejabat Dephut Ikut Hadiri Sidang Bun Tia'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-4110462212082273446</id><published>2008-04-09T00:52:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:49.511-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Saksi Tegaskan Bun Tia Menebang di Luar Areal Kerja</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s320/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 220px; CURSOR: hand; HEIGHT: 142px" height="194" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s320/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Pengadilan terhadap Bun Tia alias Tian Hartono, kemarin, mendengarkan keterangan empat saksi dari Dinas Kehutanan Kalbar. Empat pegawai memberikan kesaksian seputar pelaporan dan investigasi di lapangan atas aktivitas pembalakan liar di hutan lindung Punai Laki tersebut.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang digelar sekitar pukul 10.15 WIB itu langsung mendengarkan lanjutan kesaksian Kadishut Kalbar Agus Aman Sudibyo. Pertanyaan majelis hakim lebih banyak berkutat masalah perizinan dan berita acara pemeriksaan hasil investigas lapangan. Sebab ada dua BA yang berbeda, yakni BA tertanggal 5 Juli 2005 dan BA tertanggal 8 Juli 2005. Terhadap hal ini, Agus menjelaskan kalau BA 5 Juli merupakan berita acara sementara. Sedangkan BA 8 Juli merupakan berita acara final karena hasil pengolahan data yang diperoleh di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, baik hakim maupun tim penasehat hukum Bun Tia mempertanyakan unsur-unsur yang bertandatangan dalam berita acara tersebut. Sebab, pada BA 5 Juli unsur-unsur dari kepala desa, pengusaha telah tandatangan, sementara BA 8 Juli pihak-phak yang berkepentingan itu tidak membubuhkan tandatangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim yang dipimpin D Towa Tobu didampingi anggotanya U Simangunsong dan Pangeran Napitupulu dibantu panitera pengganti Christian Marsianus, juga menanyakan kembali soal perizinan yang diberikan kepada Bun Tia. Dalam penjelasannya di muka persidangan, Agus mengatakan mekanisme untuk mengantongi perizinan tersebut. Kata dia, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait. Permohonan itu kemudian ditelaah oleh pejabat dinas teknis. “Jika permohonan itu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka izinnya bisa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Agus dalam persidangan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agus menjelaskan SK Menteri Kehutanan (Menhut) dijadikan sebagai acuan untuk mengeksploitasi hasil hutan, termasuk pemberian izin. Sanksi atas pelanggaran SK tersebut dapat dikenakan langsung oleh kepala dinas terkait. Sedangkan penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam areal kerja dapat dikenakan sanski administratif dan denda. Akan tetapi, pelanggaran dengan menebang di luar areal kerja dikenakan sanksi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Agus, RKT merupakan areal yang dimiliki izin oleh pengusaha. Tetapi penebangan tiap tahun hanya boleh dilakukan pada areal RKT yang telah ditentukan. Masih kata dia, sejak 2004 lalu Bun Tia telah melakukan penebangan di luar areal kerja, yang telah masuk dalam kawasan hutan lindung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebagian dari izin penebangan yang dimiliki tersangka sudah termasuk dalam hutan lindung. Demikian juga dengan penebangan di luar areal kerja yang dilakukan terdakwa telah masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelas Agus. Kadishut juga menjelaskan peta kawasan hutan di areal penebangan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agus kembali menegaskan penebangan di luar areal kerja sejak 2004 lalu. Selain Agus sebagai saksi pelapor, pemeriksaan juga dilakukan kepada satu saksi lainnya yang juga berasal dari Dishut Kalbar. Setelah diskors selama 1 jam, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Tenaga Pengukur untuk Pemetaan Hutan Dishut Kalbar Moh Salih. Dalam persidangan tersebut Salih hanya menjelaskan pengukuran yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Dishutbun Sintang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan terhadap bos PT Rimba Kapuas Lestari (RKL) itu selalu dipadati pengunjung. Mereka ingin mengetahui proses persidangan yang menarik perhatian publik. Hal yang sama juga terjadi pada persidangan yang mendengarkan keterangan saksi dari Dishut Kalbar. Mereka yang hadir, mulai dari masyarakat umum, aktivitas kehutanan, pengawai negeri, hingga pejabat legislatif di daerah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bun Tia hadir dalam persidangan didampingi isteri dan dua puteranya. Dalam menjalani proses persidangan, Bun Tia didampingi tim penasehat hukumnya, yakni Andel, Jhon Thomson, Andi F Simangungsong, Christoff Purba, dan B Simanjuntak. Persidangan terhadap Bun Tia, kemarin, selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis hakim kemudian memutuskan, kalau persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari Dinas Kehutanan Kalbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak Kongkalikong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalbar, SR Nasution, didampingi Jaksa Penuntut Umum kasus Bun Tia, ST Simaremare menegaskan, dalam menangani kasus Bun Tia, JPU yang ditunjuk telah berkomitmen untuk menjerat tersangka sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yakni tindak pidana illegal logging dan menggunakan alat berat illegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia membantah pendapat Emerson Yunto, Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan janggal jika jaksa melakukan berita acara pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Bun Tia. “Kita berbuat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pasal 116 ayat 3 dan 4,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasution mengatakan pertimbangan ini harus dilakukan karena permintaan tersangka berdasarkan pertanyaan penyidik seperti yang tertuang di ayat 3. Ayat tersebut berbunyi, dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangka ayat 4 berbunyi, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. “Dasar ini yang kemudian menjadikan saksi yang menguntungkan dimasukkan dalam pemberkasan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia membantah jika saksi yang meringankan membuat dakwaan menjadi lemah. Jika ternyata dalam pemeriksaan, saksi meringankan yang diminta Bun Tia malah tidak bisa meringankannya, setelah diperiksa hal ini malah menguntungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan JPU hanya menjalankan perundangan yang ada, namun ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan saksi meringankan malah menguntung kejaksaan, Simaremare selaku JPU kasus Bun Tia tidak bersedia menjawab. “Nanti saja lihat dipersidangan,” katanya seraya menambahkan bahwa hal itu termasuk dalam strategi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membahas, tudingan ‘mesranya’ hubungan JPU dengan terdakwa, Nasution atas nama Kejati Kalbar menyatakan hal tersebut tidak beralasan. Pasalnya, jika seperti yang ditudingkan pejabat di instansi pemerintahan yang melihat hakim, JPU dan Bun Tia pernah duduk satu meja, sebelum perkara naik ke persidangan, tidak terdapat alasan logisnya untuk persekongkolan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana mungkin mau sekongkol, saat itu kan belum tahu siapa yang jadi hakimnya. Apalagi Bun Tia kan sakit sejak ditahan polisi,” tukasnya. Dia mengatakan dengan tudingan kemesraan antara JPU dan terdakwa, dapat membentuk opini yang merugikan JPU yang menangani kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pontianak Post, Kamis, 6 April 2006)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-4110462212082273446?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/4110462212082273446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=4110462212082273446' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/4110462212082273446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/4110462212082273446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/saksi-tegaskan-bun-tia-menebang-di-luar.html' title='Saksi Tegaskan Bun Tia Menebang di Luar Areal Kerja'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/SGR-_A9yFvI/AAAAAAAAACQ/P2e5T7KdOQs/s72-c/Resize+of+Sidang+Bun+Tia+15.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-972729060388721875</id><published>2008-04-09T00:47:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:39:36.278-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perkara'/><title type='text'>Pansus Keliru</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.pontianakpost.com/images/Andel-060606-f.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px;" src="http://www.pontianakpost.com/images/Andel-060606-f.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;Keinginan dewan provinsi membentuk pansus terkait kasus Bun Tia alias Tian Hartono dinilai keliru. Soalnya perkara itu sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak. “Saya kira tidak tepat untuk membentuk pansus. Sudah tidak relevan lagi. Kasus itu sudah ditangani hingga ke pengadilan. Apalagi yang harus dipansuskan,” kata Andel SH, kuasa hukum Bun Tia alias Tian Hartono&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, dewan tidak bisa melakukan intervensi selama perkara itu masih dalam proses hukum. Sebab itu sudah menjadi kewenangan pengadilan. “Hakim itu kan independen. Salah atau tidaknya seseorang sangat tergantung pembuktian di pengadilan,” ungkapnya didampingi rekannya Christoff Purba SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas dia, kalau dewan mau membentuk pansus sangat membuang energi dan biaya yang besar. “Ada baiknya kalau hendak membentuk pansus terhadap kasus-kasus penyelewengan, dugaan korupsi yang belum sampai di pengadilan. Kita tantang mereka, berani tidak membentuk pansus terhadap dugaan korupsi dana APBD yang melibatkan para mantan anggota dewan dan yang masih aktif,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, lanjut dia, korupsi itu lebih merugikan masyarakat banyak. Apalagi jumlahnya cukup fantastis. “Mestinya mereka mulai membersihkan lembaga tempatnya bertugas. Kalau lembaga dewan sudah bersih dari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum, tentu akan mendapat pujian dari masyarakat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pontianak Post)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-972729060388721875?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/972729060388721875/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=972729060388721875' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/972729060388721875'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/972729060388721875'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/pansus-keliru.html' title='Pansus Keliru'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-208464859022236609</id><published>2008-04-09T00:43:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:40:04.415-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Penasehat Hukum Tolak Saksi Ahli</title><content type='html'>Persidangan Bun Tia alias Tian Hartono yang digelar Kamis (6/7) kemarin, kian hangat dengan adu dalil hukum antara penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum. Penasehat Hukum Bun Tia menolak saksi ahli. Tetapi, hingga sidang berakhir status saksi ahli tidak dianulir Majelis Hakim.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang digelar pukul 10.00 WIB. Kali ini penasehat hukum Bun Tia dari Jakarta, Andy Simangunsong SH, kembali mendampinginya, disertai John Thomson SH dan Andel SH. Seperti biasa, Bun Tia mengenakan kemeja putih dan celana hitam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim yang diketuai U Simangunsong SH, Lidya D Parapat dan Ramses Pasaribu, mendengarkan kesaksian ahli perizinan dari Departemen Kehutanan, Ir Lutfi Ahmad. Dalam persidangan tersebut, Penasehat hukum bertanya seputar verifikasi yang dilakukan oleh pihak Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan, saksi terpancing untuk menjawab beberapa pertanyaan yang bukan kewenangannya. Dalam persidangan tersebut, terungkap saksi Lutfi juga merupakan anggota tim verifikasi perizinan HPH yang dikeluarkan bupati di Kalbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum terdakwa, kepada Majelis Hakim kemudian menyatakan keberatan atas status saksi ahli tersebut sebagai kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum, Simaremare SH lantas interupsi dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim terhadap pertanyaan PH yang dianggap menjebak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa yang ditanyakan penasehat hukum adalah diluar kewenangannya,” ujar Simaremare. Keberatan tersebut diterima, selanjutnya, hakim pun menceramahi saksi agar hanya menjawab sesuai dengan kewenangannya. Hakim Ramses Pasaribu mengatakan, saksi Lutfi dimintai keterangannya atas dasar keahlian yang dimiliki mengacu kepada ketentuan-ketentuan di bidang Kehutanan, bukan berdasarkan opini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditemui Pontianak Post usai persidangan, Lutfi mengatakan keterangan yang telah diberikannya sesuai keilmuan yang dimilikinya. “Saya telah memberikan kesaksiaan ini kepada jaksa,” katanya. Menurutnya, dilihat dari fakta-fakta yang ada, perizinan PT RKL dianggap tidak sesuai prosedur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata dia, hal ini didasari PT RKL yang belum membayar iuran Provisi Sumber Daya Hasil Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), belum membayar license fee. “Status kawasan dari perusahaan tersebut juga perlu ditinjau ulang. Jangka waktu perizinan yang diberikan pun harus diperiksa lagi,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Thomson mengatakan, pihaknya akan menolak status Lutfi sebagai saksi ahli dalam pembelaan nanti. Selain itu, dia menegaskan dari dua persidangan terakhir pihaknya mendapatkan jawaban mengenai status perizinan PT RKL yang sah menurut hukum. “Jelas izin PT RKL masih diakui. Ini mengacu pada PP 34 Tahun 2002 pasal 99 dimana perizinan yang dikeluarkan hingga 7 Juni 2002 masih tetap sah dan diakui,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andel menambahkan, izin bupati terhadap PT RKL belum pernah dicabut sampai saat ini oleh Menteri Kehutanan. Andy Simangunsong menyatakan keberatannya terhadap pihak-pihak yang mengomentari jalannya persidangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itu namanya tidak menghormati jalannya persidangan. Komentar itu dapat menekan hakim dengan membuat opini-opini,” jelasnya. Walau begitu, dia menyatakan tak satupun hakim yang menyatakan kepadanya secara langsung mengenai ketertekanan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rido Wanggono SH mengatakan penolakan yang dilakukan oleh penasehat hukum merupakan haknya. “Tetapi keberadaannya sebagai saksi ahli sesuai dengan kapasitasnya dan ditunjuk oleh pimpinan di Departemen Kehutanan,” cetusnya. Simaremare menambahkan, interupsi yang diajukannya lantaran penasehat hukum dianggap menjebak saksi untuk menjawab yang bukan kewenangannya dalam bentuk pertanyaan. “Kalau sudah menolak statusnya, kok masih bertanya,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, Kepmenhut No.05.1/Kpps/II/2000 tidak berlaku lagi otomatis setelah adanya Kepmen yang baru. Hal ini dilakukan setelah kerusakan hutan makin parah dengan kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 3 Maret 2002, Menteri Kehutanan M. Prakosa mengeluarkan Kepmenhut No 541/Kpps/II/2002 yang menghentikan kegiatan pembukaan hutan oleh daerah dan mencabut Kepmenhut No. 05.1/Kpps/II/2000 tentang pemberian wewenang kepada daerah dalam mengelola IPK 100 Ha dan HPH skala kecil 10.000 Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pontianak Post, 7 Juli 2006)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-208464859022236609?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/208464859022236609/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=208464859022236609' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/208464859022236609'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/208464859022236609'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/penasehat-hukum-tolak-saksi-ahli.html' title='Penasehat Hukum Tolak Saksi Ahli'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-1090444566540028763</id><published>2008-04-09T00:36:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:49.921-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kemanusiaan'/><title type='text'>Dukung RPP Probono</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;RENCANA pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan advokat melayani orang miskin mendapat respon positif. Salah satunya dari Andel, seorang advokat yang tinggal di Pontianak. &lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang miskin memang layak mendapat bantuan hukum gratis dari para advokat. Harus dihilangkan citra bahwa advokat hanya mau membela kalangan berduit saja,” katanya di Pontianak, kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, kata Andel, ketentuan memberikan bantuan hukum gratis kepada klien yang tidak mampu (probono) sudah diatur dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat. Namun hingga kini aturan teknisnya belum direalisasikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sambut baik rencana pemerintah yang mengeluarkan aturan mewajibkan advokat membela kaum miskin. Apalagi rencana itu sejalan dengan amanah UU mengenai advokat,” ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, pihaknya juga kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Tidak semua warga itu memiliki uang. Banyak yang berurusan dengan hukum, tapi tidak punya uang. Mereka juga kesulitan dalam melakukan pembelaan diri, sehingga dibutuhkan advokat yang bisa memberikan bantuan hukum secara gratis,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan aturan tersebut. Sehingga seluruh masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum, dan tidak punya uang untuk membayar advokat, bisa mendapat bantuan hukum secara gratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Hukum dan HAM sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mewajibkan advokat atau penasihat hukum memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Budi Miank/Pontianak Post)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-1090444566540028763?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/1090444566540028763/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=1090444566540028763' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/1090444566540028763'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/1090444566540028763'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/dukung-rpp-probono.html' title='Dukung RPP Probono'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/s72-c/Andel3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7682467895555597619</id><published>2008-04-04T01:46:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:34:38.784-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Kasus PSH-DR Sintang Kembali Disidangkan</title><content type='html'>Dana Mengalir ke Lembaga Penegak Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIDANG kasus tindakan pidana korupsi dana provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSH-DR) dengan terdakwa mantan Bupati Sintang, Drs. Simon Jalil dan mantan Kadishut Sintang, Gusti Sofyan Absir, kembali digelar, Rabu (5/3) kemarin. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada sidang kali ini, mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Drs. Milton Crosby, M.Si mantan Kabag Ekbang (kini Bupati Sintang), saksi dari Dephut Pusat, Sri Sudarwati dan saksi ahli dari BPKP Kalbar, S Tarigan. &lt;br /&gt;Milton Crosby dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa dana PSH-DR tersebut mengalir juga kepada aparat penegak hukum di Sintang. Dana tersebut berjumlah Rp4,750 miliar dan telah ditransfer ke rekening bank BNI cabang Bandung atas nama dirinya sendiri. Milton menambahkan proses tranfer dana itu setelah Simon memberikan surat resmi kepada pimpinan BNI Sintang waktu itu, sedangkan kepada pihaknya, hanya berupa perintah lisan. &lt;br /&gt;“Untuk tranfer itu, ada surat terdakwa I kepada pihak BNI, perintah kepada saya, meskipun lisan, namun karena pimpinan, sudah barang tentu saya harus mengikuti,” aku Milton. &lt;br /&gt;Milton menjelaskan, pada pencairan dana itu, pihaknya hanya menandatangani dua buah slip aplikasi di hadapan teller bank tersebut bernama Isye, lantas buku itu, diminta kembali oleh oknum Aspidum kala itu. “Buku tabungan saya tidak nyimpan, hanya disuruh tandatangan dua slip aplikasi, lantas buku tabungan diminta kembali,” jelas Milton.&lt;br /&gt;Mendengar pernyataan itu, Simon sontak tidak terima dan melakukan keberatan. “Kapan saya memerintah untuk itu dan apa buktinya,” ungkap Simon dengan nada tinggi. &lt;br /&gt;Namun Milton terlihat tegar menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan hakim, Milton mengatakan, dirinya menjabat Kabag Ekon sejak 1997-2004 dan tidak mengetahui secara rinci mengenai dana PSDH-DR. Pihaknya tambah Milton, mengetahui ada rekening nomor P 116 dan P 005 atas nama Pemkab Sintang di Bank Kalbar Cabang Sintang, sementara rekening di BNI ia mengaku tak megetahui. “Saya hanya mengetahui rekening yang ada di Bank Kalbar saja, sedangkan di BNI, tidak tahu,” katanya.&lt;br /&gt;Ketika dicecar pertanyaan oleh hakim mengenai pencairan dana pada 30 Juli 2002 sebesar Rp450 juta, hal itu atas perintah pimpinan (Bupati Simon, waktu itu, red), kegunaannya untuk membayar setoran rumah jabatan bupati di Pontianak, dengan rincian Rp300 juta, untuk setoran rumah dan sisanya diserahkan ke terdakwa I. Kemudian pada 1 Oktober 2002, dilaksanakan pencairan dana sebesar Rp300 juta, kembali untuk setoran rumah. “Setiap pencairan dana, semuanya atas perintah pimpinan, sesuai dengan nota dinas yang terlebih darhulu melalui Sekda setelah itu ke saya,” tegas Milton. &lt;br /&gt;Dalam persidangan itu, juga terungkap pencairan dana diantaranya, untuk pembelian tanah rumah PNS di Jerora sebesar Rp80 juta pada 22 September 2004 dan beberapa pinjaman anggota DPRD Sintang serta biaya untuk pengadaan sepeda motor DPRD dan pelaksanaan Jambore.&lt;br /&gt;Namun intinya, Milton mengatakan, semua yang dilakukan pihaknya, merupakan perintah atasannya kala itu. “Semua yang saya lakukan semua atas perintah pimpinan,” pungkasnya. &lt;br /&gt;Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Tamsil Syukur, SH mengatakan bahwa kasus dana PSDH-DR ini melibatkan banyak mantan pejabat di Sintang. Oleh karena itu menurutnya berdasarkan BAP semestinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dana PSDH-DR ini tidak hanya dua orang.&lt;br /&gt;“Seharusnya bisa saja yang menjadi saksi hari ini juga menjadi terdakwa karena mereka ikut menikmati dana itu,” ujarnya.&lt;br /&gt;Atas mengalirnya dana PSDH-DR ini, kuasa hukum terdakwa I Andel, SH mengatakan bahwa kasus PSDH-DR ini ibarat lagu berjudl “selingkuh” yang dipopulerkan oleh salah satu group band di tanah air. &lt;br /&gt;“o…oh…kamu ketahuan……” potongan lagu yang sedang trend di kalangan anak muda inipun mengalun dari mulutnya.&lt;br /&gt;Milton sendiri saat dikonfirmasi usai memberikan kesaksian di depan hakim yang dipimpin langsung hakim ketua Berlianan Napitupulu hanya berucap “no coment, saya hanya mau ngomong tentang Kapuas Raya saja nanti,” ujarnya langsung menuju mobil yang terparkir di depan  kantor PN Sintang yang terletak di Jalan S. Parman.□Endang Kusmiyati/Tanto Yakobus&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7682467895555597619?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7682467895555597619/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7682467895555597619' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7682467895555597619'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7682467895555597619'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/kasus-psh-dr-sintang-kembali.html' title='Kasus PSH-DR Sintang Kembali Disidangkan'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7691550022095087441</id><published>2008-04-03T04:54:00.000-07:00</published><updated>2008-04-03T07:04:01.504-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kemasyarakatan'/><title type='text'>Pedalaman Bingung</title><content type='html'>BANYAKNYA aturan yang melarang masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri, membuat aktivitas yang dilakukan cenderung dianggap ilegal. Hal ini membuat masyarakat, terutama wilayah pedalaman dan perbatasan bingung untuk menafkahi hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada lagi kebebasan masyarakat untuk memanfaatkan hasil alam. Menebang kayu, dituduh ilegal logging. Menambah emas, dituding ilegal mining, menjual hasil alam ke Malaysia, disangka menyelundupkan. Masyarakat pedalaman benar-benar binggung,” kata Praktisi Hukum, Andel di Pontianak, Minggu (24/2). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengaku prihatin dengan kehidupan masyarakat pedalaman yang luput dari perhatian pemerintah. Tak heran, jika Andel mendesak pemerintah, baik pusat, propinsi maupun kabupaten lebih fokus mengarahkan program pembangunan di pedalaman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan salahkan mereka jika melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah. Mereka tidak pernah menikmati pembangunan. Selama ini, pemerataan pembangunan tidak terjadi. Saya kira sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma pembangunan di daerah ini,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Advokat kelahiran Kapuas Hulu ini mengungkapkan, pelarangan terhadap aktivitas ilegal juga tidak tegas dilaksanakan. Buktinya hanya masyarakat yang jadi korban, sementara para pemilik modal tak tersentuh. “Harusnya masyarakat tidak jadi korban,” ia mengingatkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andel juga meminta ada perhatian khusus terhadap masyarakat di pedalaman dan perbatasan. Libatkan mereka dalam merancang pembangunan, sehingga mereka bisa menikmatinya. “Saya kira harus ada usulan dari masyarakat. Selama ini pembangunan diberikan dari pemerintah saja, sehingga terkadang tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakatnya,” kata Andel.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7691550022095087441?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7691550022095087441/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7691550022095087441' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7691550022095087441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7691550022095087441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/pedalaman-bingung.html' title='Pedalaman Bingung'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-3010100393018426542</id><published>2008-04-03T04:51:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:50.341-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otonomi'/><title type='text'>Wujudkan Provinsi Kapuas Raya</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R_XejgqlFLI/AAAAAAAAAB4/v0Y38x5z-ms/s1600-h/Masy+Kapuas+Raya.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R_XejgqlFLI/AAAAAAAAAB4/v0Y38x5z-ms/s200/Masy+Kapuas+Raya.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5185295247632307378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;DESAKAN agar pemerintah dan DPR memasukan pembentukan Propinsi Kapuas Raya dalam agenda pemekaran pada 2008 terus mengalir. Bukan hanya dari elit politik, masyarakat, pemerintah daerah, desakan juga muncul dari kalangan profesional.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Andel, misalnya. Praktisi hukum yang tinggal di Pontianak juga mendesak DPR dan pemerintah segera membahas pembentukan Propinsi Kapuas Raya. “Semua persyaratan sudah dipenuhi. Tak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menolak membahasnya,” kata Andel di Pontianak, kemarin.&lt;?xml:namespace prefix = o /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Ia juga sepakat dengan rencana tim pemekaran, DPRD Kalbar, dan pemerintah propinsi untuk menghadap Komisi II DPR, untuk mempresentasikan pemekaran Propinsi Kalbar tersebut. “Ini aspirasi masyarakat. DPR sebagai wakil rakyat haruslah mendengar aspirasi itu. Mereka harus membahasnya dalam hak inisiatif,” katanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;Kata Andel, daerah yang sangat luas dengan satu propinsi sangat tidak efektif dalam pelayanan masyarakat. Ini terlihat dari pembangunan yang tidak merata. “Wilayah timur Kalbar sangat jauh tertinggal. Padahal potensi sumber daya alam melimpah,” katanya. &lt;/span&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Bukan hanya itu. Tiga kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia, yakni: Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu juga menjadi daya tarik bagi pengembangan calon propinsi baru itu. “Jika tidak segera dibentuk, pembangunan di wilayah timur itu akan semakin tertinggal,” ungkap Andel.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p style="FONT-FAMILY: georgia"&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span lang="IN"   style="font-family:georgia;font-size:12;"&gt;Ia mengaku jika pemerintah sudah mulai memperhatikan pembangunan kawasan perbatasan. Namun belum terlihat kemajuan yang signifikan. Sehingga mutlak dilakukan pemekaran, sehingga pembangunan lebih terfokus, dan pelayanan kepada masyarakat lebih dekat, cepat, dan tepat waktu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"   style="font-family:'Courier New';font-size:12;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-3010100393018426542?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/3010100393018426542/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=3010100393018426542' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3010100393018426542'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3010100393018426542'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/wujudkan-kapuas-raya.html' title='Wujudkan Provinsi Kapuas Raya'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R_XejgqlFLI/AAAAAAAAAB4/v0Y38x5z-ms/s72-c/Masy+Kapuas+Raya.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7123694388785526158</id><published>2008-04-03T04:45:00.000-07:00</published><updated>2008-04-03T06:56:21.488-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>PDS Targetkan Delapan Legislatif</title><content type='html'>PELAKSANAAN jadwal kampanye Minggu (21/3) kemarin, PDS (Partai Damai Sejahtera) menyerukan suara kedamaian. Disebutkan Andel SH, salah satu juru kampanye dalam orasi politiknya menyebutkan seruan kedamaian itu akan lebih baik lagi jika PDS mampu menempatkan delapan caleg di lembaga legislatif.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pidato politik tersebut disampaikan di depan ratusan massa yang mendatangi lapangan sepakbola BRC setelah sehari sebelumnya di merahkan PDIP. Massa yang datang cukup setia mendengar orasi yang disampaikan caleg mereka. "Minimal kita mendudukkan delapan orang. Dengan begitu maka kita bisa berbuat. Karena program PDS sudah jelas," sebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu disoroti juga mengenai masalah pendidikan di daerah ini. Disebutkan, saat ini masih belum ada kesempatan yang diberikan untuk dapat mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Adapun warga yang memperoleh pendidikan cukup tinggi, maka kesempatan berkarya atau memperoleh pekerjaan cukup sulit. "Apabila Partai Damai Sejahtera ini bisa besar di kota Bengkayang, maka kita akan bisa memperoleh jabatan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain dari segi pendidikan disebutkan Andel, masyarakat sebenarnya rata-rata cukup mampu. Namun kendala biaya atau pendanaan yang ada, sehingga tidak dapat mengecap pendidikan setinggi mungkin. Maka disebutkannya, program PDS kedepannya adalah akan menyatukan pandangan agar orang-orang pedalaman dapat mengecap pendidikan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika kita memperoleh atau mendudukkan delapan orang dilegislatif maka kita akan memberikan program khusus kepada mereka yang mau bersekolah. Sehingga saya mengharapkan supaya jangan salah pilih saat pencoblosan nanti. Karena yang akan menanggung resikonya adalah anak cucu kita," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditekankannya pula, PDS akan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam program parpol bersangkutan. Dan itu akan dapat direalisasikan jika PDS mampu menempatkan targat caleg yang duduk nantinya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7123694388785526158?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7123694388785526158/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7123694388785526158' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7123694388785526158'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7123694388785526158'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/pds-targetkan-delapan-legislatif.html' title='PDS Targetkan Delapan Legislatif'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-3125996490463274519</id><published>2008-04-02T23:03:00.000-07:00</published><updated>2008-04-03T06:57:30.666-07:00</updated><title type='text'>Siap Menggalang Advokat Melalui Ikadin</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.pontianakpost.com/images/andel25-02-06-f.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 148px; CURSOR: hand; HEIGHT: 128px" height="198" alt="" src="http://www.pontianakpost.com/images/andel25-02-06-f.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;MENGGALANG advokat melalui Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai penegak hukum yang profesional. Itulah sebaris kalimat yang dikemukakan Andel SH. Salah satu kandidat ketua Ikadin Kota Pontianak itu menginginkan agar advokat yang ada di Pontianak, juga Kalimantan Barat bisa bekerja secara profesional.&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;“Bahwa advokat, sebagai penegak hukum sesuai dengan amanah UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, diharapkan agar para lawyer menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga hukum benar-benar bisa ditegakan,” kata Andel kepada Pontianak Post, Jumat (24/2) mengenai pencalonannya. &lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya, advokat perlu melakukan kerjasama dengan penegak hukum yang lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terutama kliennya. “Ini sangat penting, dalam rangka melakukan penegakan hukum sehingga bisa mencapai suatu keadilan bagi para pencari keadilan,” jelas Andel. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Advokat dikenal lugas itu mengatakan kerjasama yang baik antara polisi, jaksa, hakim dalam melakukan penanganan perkara hukum, akan melahirkan suatu proses hukum yang profesional. “Hendaknya sesama penegak hukum, baik advokat, polisi, jaksa dan hakim tidak ada saling menyalahkan. Mereka harus profesional sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” ujarnya. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Kata Andel, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;“Kita harus menjadikan advokat itu sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum,” ujar pria yang murah senyum itu. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Andel yang memiliki calon nomor undian satu itu menegaskan dengan organisasi Ikadin bagaimana caranya mensejajarkan advokat dengan penegakan hukum lainnya sesuai UU advokat. Mengingat, selama ini kesejajaran tersebut masih belum tercipta. "Tugas tersebut dirasakan cukup berat, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antara penegak hukum," ungkapnya. (*)&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-3125996490463274519?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/3125996490463274519/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=3125996490463274519' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3125996490463274519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/3125996490463274519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/04/siap-menggalang-advokat-melalui-ikadin.html' title='Siap Menggalang Advokat Melalui Ikadin'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-5908572588766515465</id><published>2008-03-23T19:53:00.001-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:50.574-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Spiritualitas'/><title type='text'>Menghadiri Misa Paskah</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-cYCwqlFGI/AAAAAAAAABI/rORJhGb2FNk/s1600-h/Andel+dan+anaknya.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5181136332015342690" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-cYCwqlFGI/AAAAAAAAABI/rORJhGb2FNk/s200/Andel+dan+anaknya.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;MINGGU (23/3) pagi, aku bersama keluargaku menghadiri misa Minggu Paskah yang jatuh pada hari minggu tanggal 23 Maret 2008. Misa Paskah kali ini aku rayakan dengan mengikuti misa di Gereja Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Jalan Gusti Hamzah, Sungai Jawi, Pontianak Kota.&lt;br /&gt;Beda memang antara Paskah di kampung dengan di kota. Kalau Paskah di kota tidak ada bedanya dengan misa hari minggu biasa. Paling yang tampak hanya penambahan tenda di bagian depan dan samping geraja aja. Karena biasanya hari Paskah umat biasanya lebih banyak dari hari minggu biasa. &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Lain lagi kalau di kampung. Paskah adalah hari raya paling ramai, sebab moment Paskah biasanya digunakan masyarakat adat yang kebetulan menganut agama Katolik, mereyakan pemisahan tahun padi (Nyapat Tahun). Setiap tahun, pesta rakyat tahunan ini selalu berbarengan dengan pesta Paskah umat Katolik. So suasana Paskah di kampung pastilah meriah. &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-5908572588766515465?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/5908572588766515465/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=5908572588766515465' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/5908572588766515465'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/5908572588766515465'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/menghadiri-misa-paskah.html' title='Menghadiri Misa Paskah'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-cYCwqlFGI/AAAAAAAAABI/rORJhGb2FNk/s72-c/Andel+dan+anaknya.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-8231046391720384763</id><published>2008-03-22T08:26:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:51.918-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Diskriminasi'/><title type='text'>Peraturan yang Rasis dan Diskriminatif</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UmIQqlFFI/AAAAAAAAABA/nl73rt_Unk8/s1600-h/SK+Walikota.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180588869713990738" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UmIQqlFFI/AAAAAAAAABA/nl73rt_Unk8/s200/SK+Walikota.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Keputusan Walikota Pontianak Nomor 127 Tahun 2008, tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga, dan Barongsai dalam Wilayah Kota Pontianak, menuai protes dari tokoh masyarakat Tionghoa Kota Pontianak. Padahal tradisi dan budaya Tionghoa, kaya dengan berbagai nilai-nilai religius maupun pariwisata. Perayaan Naga juga telah dilaksanakan sejak 1999 silam.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;“Saya sangat kecewa dengan adanya larangan arakan-arakan Naga dan Barongsai pada perayaan Imlek tahun 2559. Selain mengurangi suasana kemeriahan Imlek, juga mengurangi daya tarik pariwisata di Kota Pontianak,” kata Michael Yan Sriwidodo, di kediamannya, Minggu (10/2). Michael anggota DPRD Kalbar, daerah pemilihan (Dapil) Kota Pontianak, sekaligus masyarakat Tionghoa Kota Pontianak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Michael, alasan pelarangan dari Walikota Pontianak, karena alasan kemacetan dan ketertiban umum, sungguh tidak pada tempatnya. Alasan itu terkesan dibuat-buat. Mengingat perayaan Naga telah dilaksanakan sejak 1999. Segala kemacetan maupun hambatan yang dirasakan, sebagai konsekwensi dari perayaan Naga, bisa diterima masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada semua masyarakat Kota Pontianak, mereka setuju atau tidak mengenai perayaan Naga. Namun, bila ditilik dari berbagai kegiatan maupun perayaan Naga, dan Barongsai yang sudah pernah dilakukan di Kota Pontianak, para penonton terlihat sangat antusias. Bahkan, para penonton tidak hanya dari kalangan Tionghoa saja. Melainkan semua etnik maupun agama. Tidak hanya dari Kota Pontianak, juga dari seluruh Kalbar dan luar Kalbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya Naga dan Barongsai sudah mendunia. Hal itu bisa dilihat secara langsung melalui berbagai media. Cetak maupun elektronik. Dalam dan luar negeri. “Pelarangan ini sungguh mengagetkan. Ini merupakan tindakan antiklimak dari Walikota Pontianak,” tegas Michael.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat seluruh penjuru Indonesia sedang merayakan dan mengadakan atraksi Naga maupun Barongsai, justru Walikota Pontianak secara resmi melarang perayaan maupun atraksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legislator dari Partai Golkar mengaku, selama keliling dan menjalin silaturahmi dalam perayaan Imlek 2559, topik yang dibahas mengenai keputusan Walikota Pontianak. Pembicaraan itu selalu muncul, ketika dia sedang berkunjung ke rumah saudara, relasi, atau ketika menerima tamu. “Hal tersebut tentu membuat mereka menjadi sangat kecewa,” kata Michael.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Michael menegaskan, tidak benar bila dasar keputusan Walikota Kota membuat keputusan itu, hasil dari rapat Muspida Kota Pontianak, 30 Januari 2008, dan pertemuan dengan tokoh-tokoh etnis Tionghoa Kota Pontianak. Dalam pertemuan tersebut, hanya bersifat penyampaian keputusan sepihak dari Walikota, tentang pelarangan Naga maupun Barongsai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam pertemuan tersebut, berbagai elemen masyarakat Tionghoa dan saya sendiri, tetap menghendaki adanya arakan-arakan Naga maupun Barongsai,” kata Michael. Walaupun, ruang lingkupnya wilayah tertentu saja. Sehingga tidak mengecewakan banyak pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, Walikota Pontianak tetap pada keputusannya, melarang perayaan Naga dan Barongsai. Apa yang dilakukan Walikota Pontianak, menjadi catatan negatif terhadap perkembangan budaya dan pariwisata Kota Pontianak. Apalagi jika dikaitkan dengan masalah keamanan, seperti yang disampaikan pada pertemuan bersama masyarakat Tionghoa di kantor Walikota Pontianak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setyo Gunawan, anggota DPRD Kalbar, Dapil Kota Pontianak mengatakan, bahwa perayaan Naga maupun Barongsai, merupakan tradisi dan budaya yang semestinya terus dilestarikan dan dikembangkan. Bukan malah sebaliknya. “Kita mengharapkan kepada Walikota Pontianak, agar tradisi maupun budaya ini bisa terus berjalan di Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan aset daerah, sekaligus aset wisata yang perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan,” kata Setyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legislator dari Partai Demokrat ini menyarankan, Walikota Pontianak bersedia melakukan evaluasi mengenai keputusan tersebut. Terlebih lagi, tradisi dan budaya ini merupakan kebiasaan yang dilakukan pada perayaan Imlek maupun Cap Go Meh. Menurutnya, Walikota Pontianak tentu punya kebijaksanaan maupun pertimbangan lain. Sehingga perayaan bisa diselenggarakan di Kota Pontianak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berharap, ada penyelesaian saling menguntungkan dari Walikota Pontianak. Sehingga tidak mengecewakan banyak pihak. Setidaknya, Pemkot Pontianak harus bersikap arif dan bijaksana dalam memutuskan sikapnya. Bukan hanya sepihak saja. Sehingga masyarakat tidak kecewa. Sehingga tradisi dan budaya kaya makna religi dan nilai wisata ini, tetap hidup dan terus memberikan kontribusi nyata bagi semua masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Baik bersifat hiburan, religi maupun wisata yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian,” kata Setyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekecewaan juga diungkapkan Andel, seorang pengacara. Dia minta Walikota Pontianak meninjau ulang SK pelarangan tersebut. “SK tersebut sangat diskriminatif dan tak bedanya dengan masa Orde Baru (Orba),” kata Andel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Andel, dampak dari pelarangan tersebut, selain menurunnya kunjungan wisata, juga hilangnya pengetahuan para anak Tionghoa, pada adat dan budayanya sendiri. “Tak bisa dibayangkan, bila orang krisis adat dan budaya,” ujar Andel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya mencerminkan keberadaban suatu bangsa. Permainan Naga dan Barongsai sudah menjadi budaya, bukan saja milik warga Tionghoa, tapi juga bangsa Indonesia. Budaya itu bisa menjadi aset berharga dan mendatangkan devisa bagi negara. Ia memberikan contoh perayaan Imlek kemarin. Orang dari berbagai daerah datang ke Singkawang, menyaksikan Imlek. Secara ekonomi, hal itu jelas menguntungkan Singkawang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai alasan keamanan bila diselenggarakan perayaan Naga dan Barongsai, hal itu seharusnya menjadi tugas bersama. Kota bukan milik kelompok tertentu. Ia balik bertanya, sekarang dengan pelarangan permainan Barongsai dan Naga yang hanya setahun sekali, apakah Kota Pontianak, aman dari segala bentuk kriminalitas?&lt;br /&gt;“Toh, pencurian dan pencopetan masih saja ada. Kejahatan seperti itu, seharusnya yang diberangus, bukan budaya. Sebab, orang berbudaya adalah, orang yang memiliki identitas,” kata Andel.□Andry/Tanto/Borneo Tribune&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-8231046391720384763?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/8231046391720384763/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=8231046391720384763' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/8231046391720384763'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/8231046391720384763'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/peraturan-yang-rasis-dan-diskriminatif.html' title='Peraturan yang Rasis dan Diskriminatif'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UmIQqlFFI/AAAAAAAAABA/nl73rt_Unk8/s72-c/SK+Walikota.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-7540241678631538954</id><published>2008-03-22T08:14:00.001-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:52.171-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gugatan'/><title type='text'>Gugatan Tim Air Mas Kandas</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UkVAqlFDI/AAAAAAAAAAw/WXpENz3vO80/s1600-h/Andel3.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180586889734067250" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UkVAqlFDI/AAAAAAAAAAw/WXpENz3vO80/s200/Andel3.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas menolak gugatan yang disampaikan pasangan calon Walikota Singkawang Drs.Awang Ishak, M.Si dan Drs.Raymundus Sailan, M.Si kepada KPUD Kota Singkawang, mengenai pelanggaran pemilihan Walikota Singkawang 2007.&lt;br /&gt;Dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Awang Ishak dan Raymundus Sailan tidak tepat dan Majelis Hakim mengatakan permasalahan pemilihan Walikota Singkawang bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi Kalbar juga berpendapat bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi hanyalah menangani keberatan atas hasil pemilihan walikota, dan bukan sesuatu yang timbul saat pelaksanaan pemilu baik itu saat masa kampanye maupun waktu pemilihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasangan tersebut mendapat 36.103 suara atau 41,8 persen dari total 86.294 suara sah. Angka itu lebih banyak dibanding incumbent Awang Ishak - Raymundus Sailan dengan 30.706 suara.&lt;br /&gt;Sidang Pengadilan Tinggi Kalbar, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sofjan Tandjung, dengan anggota majelis hakim CH Kristipurnami Wulan, Asmaini Adlis, I Nengah Suriada, dan Sudjono.&lt;br /&gt;Pemilu Walikota-Wakil Walikota Singkawang diikuti lima pasangan calon. Tiga pasangan lain Darmawan-Ignatius Apui mendapat 13.716 suara, Suyadi Wijaya - Bong Wui Khong 3.006 suara, dan Syafei Djamil - Felix Periyadi 2.763 suara. Dalam sidang perdana gugatan Awang - Raymundus kepada KPUD Kota Singkawang, Selasa (4/12), kubu Awang - Raymundus menuding Hasan Karman - Edy R Yacoub telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di antaranya, melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD Kota Singkawang, menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam bentuk Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Pelanggaran lain yang disebutkan kubu Awang - Raymundus bahwa Hasan Karman - Edy R Yacoub juga menyebarkan voucher yang dapat ditukar dengan uang senilai Rp 50 ribu, memberikan kain sarung serta janji kepada masyarakat pemilih akan dipekerjakan dan mendapat gaji minimal Rp 700 ribu kalau memilih pasangan nomor urut tiga yang diusung Partai Indonesia Baru dan PPP itu. Pelanggaran-pelanggaran itu telah dilaporkan ke KPUD Kota Singkawang namun tidak ada tindaklanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pertemuan antara anggota KPUD Kota Singkawang, M Yani dengan Hasan Karman dan Edy R Yacoub beserta tim kampanyenya di kantor KPUD Kota Singkawang pada Jumat (16/11) pukul 01.45 WIB, sehari setelah pemilihan tanggal 15 Nopember 2007. Kubu Awang - Raymundus menilai, dalam hal itu telah terjadi persekongkolan karena terdapat perbedaan jumlah pemilih calon Walikota-Wakil Walikota Singkawang yakni sebanyak 137.029 dengan pemilih calon Gubernur-Wakil Gubernur 133.617 yang pelaksanaannya bersamaan sehingga terjadi selisih 3.412 pemilih. Terkait dengan hal itu, Awang - Raysmundus meminta pasangan Hasan Karman - Edy R Yacoub dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Awang-Raymundus diwakili kuasa hukumnya Andel, Usman Juntak, Ferdinandus Herri, dan Christof H Purba. Awang - Raymundus diusung Partai Golkar, PAN, PSI, PBR, PPDI dan PNBK. Dalam pembacaan putusannya, PT Kalbar menghargai sikap permohonan kubu Awang - Raymundus mengajukan keberatan atas hasil pemilu tersebut, namun Majelis Hakim juga meminta pemohon berlapang dada menerima hasil tersebut. Pengacara kubu Awang - Raymundus, Andel, mengatakan menerima putusan tersebut. "Tetapi kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Setelah mengkaji putusan PT Kalbar," katanya. PT Kalbar memberi waktu tujuh hari kepada para pihak mengajukan kasasi. Sementara dari pihak KPUD Kota Singkawang, tidak dapat dimintai keterangan, karena langsung diamankan polisi untuk menghindari tindakan massa yang memadati gedung PT Kalbar. Massa yang berunjuk rasa di kantor PT Kalbar, berangsur-angsur meninggalkan lokasi tersebut. Sementara aparat polisi masih berjaga-jaga. Antara ■Sugeng Mulyono/Borneo Tribune&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-7540241678631538954?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/7540241678631538954/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=7540241678631538954' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7540241678631538954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/7540241678631538954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/gugatan-tim-air-mas-kandas.html' title='Gugatan Tim Air Mas Kandas'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-UkVAqlFDI/AAAAAAAAAAw/WXpENz3vO80/s72-c/Andel3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-8277016854263930638</id><published>2008-03-22T08:05:00.001-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:52.722-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gugatan'/><title type='text'>Sidang Gugatan Pilwako Singkawang Kembali Digelar</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Uk9AqlFEI/AAAAAAAAAA4/nl9ewqOM7FY/s1600-h/Andel4.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180587576928834626" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Uk9AqlFEI/AAAAAAAAAA4/nl9ewqOM7FY/s200/Andel4.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Sidang lanjutan gugatan tim AIR MAS versus KPUD Kota Singkawang dilanjutkan hari ini, Kamis (6/12) di Pengadilan Tinggi Kalbar. Sidang kedua ini mendengarkan replik dari kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon. Sidang dijadwalkan mendengarkan keterangan dari para saksi serta menunjukkan bukti-bukti.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada persidangan pertama kemarin agendanya hanya mendengar tuntutan dari pemohon dan jawaban dari termohon tersebut, dari pihak permohon menyatakan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan KPUD Kota Singkawang tanggal 22 Nopember 2007 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dan pasangan calon nomor urut 3 dikenakan sanksi pembatalan.&lt;br /&gt;Menurut pengacara tim AIR MAS seharusnya yang dinyatakan sah sebagai pasangan pemenang pemilu adalah pasangan calon dengan nomor urut 5 atas nama Drs.Awang Ishak, M.Si dan Drs.Raymundus Sailan, M.Si karena memperoleh suara terbanyak kedua setelah pasangan nomor urut 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pada persidangan kemarin salah satu tim pembela KPUD Kota Singkawang Rusdi Luwi,SH (Bukan Rudi Lui,SH seperti yang diberitakan kemarin, red) menyanggah pernyataan tim pengacara AIR MAS yang mengatakan terjadi kerjasama antara pasangan calon nomor urut 3 dengan salah satu anggota KPUD Kota Singkawang, menurut Rusdi Luwi pertemuan itu dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat Kepolisian Resort Singkawang dan masyarakat ramai. Ia heran dan balik bertanya di mana letak konfirmasinya. Menurutnya itu terlalu mengada-ngada karena tidak beralasan, dan juga tidak sesuai dengan objek perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Dia mengatakan apa yang disampaikan oleh pihak termohon lebih kepada kasus pidana dan itu harus melalui laporan pihak panwaslu, kepolisian dan pengadilan. Tetapi tidak dilaporkan sama sekali&lt;br /&gt;Sidang kemarin melibatkan 132 pasukan kepolisian. Sidang lanjutan kemungkinan besar kembali mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan. Pengamanan menggunakan sistem berlapis.■Sugeng Mulyono/Borneo Tribune&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-8277016854263930638?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/8277016854263930638/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=8277016854263930638' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/8277016854263930638'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/8277016854263930638'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/sidang-gugatan-pilwako-singkawang.html' title='Sidang Gugatan Pilwako Singkawang Kembali Digelar'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Uk9AqlFEI/AAAAAAAAAA4/nl9ewqOM7FY/s72-c/Andel4.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-4708408037427464161</id><published>2008-03-22T08:01:00.000-07:00</published><updated>2008-04-09T07:42:26.797-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gugatan'/><title type='text'>Sidang Sengketa Pemilu Walikota Singkawang</title><content type='html'>Walikota - Wakil Walikota Singkawang, Awang Ischak - Raymundus Sailan menggugat hasil Pemilu Walikota - Wakil Walikota Periode 2007 - 2012 yang memenangkan pasangan Hasan Karman - Edy R Yacoub karena dinilai telah melakukan perbuatan yang membuat pelaksanaan pemilu tersebut menjadi tidak sah.&lt;br /&gt;Dalam sidang perdana gugatan Awang - Raymundus kepada KPUD Kota Singkawang di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa, Hasan Karman - Edy R Yacoub dituding telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Diantaranya, melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan KPUD Kota Singkawang, menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam bentuk Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).&lt;br /&gt;Pelanggaran lain yang disebutkan kubu Awang - Raymundus bahwa Hasan Karman - Edy R Yacoub juga menyebarkan voucher yang dapat ditukar dengan uang senilai Rp50 ribu, memberikan kain sarung serta janji kepada masyarakat pemilih akan dipekerjakan dan mendapat gaji minimal Rp700 ribu kalau memilih pasangan nomor urut tiga yang diusung Partai Indonesia Baru dan PPP itu.&lt;br /&gt;Pelanggaran-pelanggaran itu telah dilaporkan ke KPUD Kota Singkawang namun tidak ada tindaklanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;Selain itu, mereka juga mempertanyakan pertemuan antara anggota KPUD Kota Singkawang, M Yani dengan Hasan Karman dan Edy R Yacoub beserta tim kampanyenya di kantor KPUD Kota Singkawang pada Jumat (16/11) pukul 01.45 WIB, sehari setelah pemilihan tanggal 15 Nopember 2007.&lt;br /&gt;Kubu Awang - Raymundus menilai, dalam hal itu telah terjadi persekongkolan karena terdapat perbedaan jumlah pemilih calon Walikota-Wakil Walikota Singkawang yakni sebanyak 137.029 dengan pemilih calon Gubernur-Wakil Gubernur 133.617 yang pelaksanaannya bersamaan sehingga terjadi selisih 3.412 pemilih.&lt;br /&gt;Terkait dengan hal itu, Awang - Raysmundus meminta pasangan Hasan Karman - Edy R Yacoub dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.&lt;br /&gt;Dalam sidang tersebut, Awang-Raymundus diwakili kuasa hukumnya Andel, Usman Juntak, Ferdinandus Herri, dan Christof H Purba. Awang - Raymundus diusung Partai Golkar, PAN, PSI, PBR, PPDI dan PNBK.&lt;br /&gt;Setelah diskors selama satu jam untuk menyiapkan jawaban, KPUD Kota Singkawang yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Pariaman Siagian, Heriyadi, dan Rudi Lewie menyatakan, gugatan tersebut tidak tepat disidangkan di PT Kalbar karena pelanggaran yang disampaikan memasuki ranah pidana dan menjadi kewenangan Panitia Pengawas (Panwas) untuk menindaklanjutinya.&lt;br /&gt;Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sofjan Tandjung, dengan anggota majelis hakim CH Kristipurnami Wulan, Asmaini Adlis, I Nengah Suriada, dan Sudjono itu memutuskan untuk menunda dan melanjutkan kembali pada Kamis (6/12) dengan menghadirkan bukti dan saksi dari para pihak.&lt;br /&gt;KPUD Kota Singkawang dalam rapat pleno di Singkawang, Jumat (23/11), menetapkan pasangan Hasan Karman - Edy R Yacoub sebagai pemenang Pemilu Walikota-Wakil Walikota Singkawang Periode 2007-2012.&lt;br /&gt;Pasangan tersebut mendapat 36.103 suara atau 41,8 persen dari total 86.294 suara sah. Angka itu lebih banyak dibanding incumbent Awang Ischak - Raymundus Sailan dengan 30.706 suara. Pemilu Walikota-Wakil Walikota Singkawang diikuti lima pasangan calon. Tiga pasangan lain yakni Darmawan-Ignatius Apui mendapat 13.716 suara, Suyadi Wijaya - Bong Wui Khong 3.006 suara, dan Syafei Djamil - Felix Periyadi 2.763 suara.□Antara/Borneo Tribune.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-4708408037427464161?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/4708408037427464161/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=4708408037427464161' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/4708408037427464161'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/4708408037427464161'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/sidang-sengketa-pemilu-walikota.html' title='Sidang Sengketa Pemilu Walikota Singkawang'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-2316448267580752386</id><published>2008-03-22T07:54:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:52.988-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gugatan'/><title type='text'>Gugat KPU, Kuasa Hukum Awang Optimis Menang</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Ud3AqlFCI/AAAAAAAAAAo/VJc0AvovaE8/s1600-h/Andel3.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180579777268225058" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Ud3AqlFCI/AAAAAAAAAAo/VJc0AvovaE8/s200/Andel3.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Dipastikan persidangan berisikan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang. Drs. Awang Ishak, M.Si-Drs. Raymundus Sailan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Singkawang oleh Pengadilan Tinggi (PT) akan digelar, Selasa (4/12) mendatang. Menghadapi persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) Awang-Raymundus (AIR) siap membeberkan pelanggaran pemilihan Wali Kota Singkawang tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;“Kita akan buktikan di Pengadilan kalau KPU telah melakukan pelanggaran yang merugikan pasangan nomor urut lima,” tegas Andel SH, mewakili tiga rekan pengacara lainnya kepada wartawan kemarin. Andel mengatakan kepastian akan dilaksanakannya sidang pada Selasa mendatang tersebut sesuai dengan jadwal yang telah diterimanya dari pengadilan.&lt;br /&gt;Untuk menghadapi persidangan tersebut, Andel megatakan sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPU telah dia pegang dan siap dibuka pada persidangan sebagai bukti di hadapan majelis hakim. Sejumlah bukti tersebut telah dianalisa sesuai dengan peraturan hukum tentang pemilu.&lt;br /&gt;“Dari analisa yang kami lakukan terhadap barang bukti, saya optimis pasangan Awang-Raymundus dapat memenangkan gugatan terhadap KPU Kota Singkawang,” kata Andel.&lt;br /&gt;Sementara Pariaman Siagian, SH MH sebagai kuasa hukum KPUD saat ditemui beberapa waktu lalu mengaku surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi sudah sampai ke tangannya. Menurut Pariaman Siagian, setelah gugatan dibacakan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, maka barulah diketahui isinya dan pasti akan dijawab.■Mujidi/Borneo Tribune&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-2316448267580752386?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/2316448267580752386/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=2316448267580752386' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/2316448267580752386'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/2316448267580752386'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/gugat-kpu-kuasa-hukum-awang-optimis.html' title='Gugat KPU, Kuasa Hukum Awang Optimis Menang'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-Ud3AqlFCI/AAAAAAAAAAo/VJc0AvovaE8/s72-c/Andel3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3081213636805949589.post-9067662645732989940</id><published>2008-03-21T20:10:00.000-07:00</published><updated>2008-11-06T20:59:53.544-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otonomi'/><title type='text'>Mewujudkan Provinsi Kapuas Raya</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-R7pQqlE-I/AAAAAAAAAAM/o50-2T7VyAk/s1600-h/Andel1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180401420161324002" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-R7pQqlE-I/AAAAAAAAAAM/o50-2T7VyAk/s320/Andel1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;KOMISI II DPR-RI akhirnya menyediakan waktu untuk mendengarkan presentasi dari lima bupati yang dikoordinir Bupati Sintang, Milton Crosby terkait rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Pertemuan itu dilaksanakan pada, Rabu (19/3).&lt;br /&gt;Sebelumnya, tim pemekaran Kapuas Raya terkesan tak digubris pemerintah pusat. Itu terbukti setelah melewati perjuangan yang cukup panjang, yakni hampir tiga tahun ini, Kapuas Raya belum juga mendapat respon. Bahkan pembahasannya tidak masuk dalam agenda pembahasan pemekaran di Komisi II DPR bersama daerah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Menariknya, menjelang pelaksanaan pilkada gubernur beberapa waktu lalu, memang kencang sekali angin pemekaran tersebut dihembuskan. Tapi usai pilgub, anginnya drastis menjadi sepoi-sepoi. Tak sedikit kalangan yang menilai isu pemekaran Provinsi Kapuas Raya hanya dijadikan konsumsi politik semata.&lt;br /&gt;Milton selaku koordinator pemekaran tak patah arang. Melalui pendekatan politik maupun pribadi dengan person anggota DPR-RI asal Kalbar dan lewat partai politik tertentu, lobi-lobi politik terus dibangun. Hasilnya, sungguh di luar dugaan, Komisi II malah sudah mengagendakan pertemuan itu pada, Selasa lusa.&lt;br /&gt;”Pemekaran ini tidak bisa ditunda lagi, ini aspirasi masyarakat bukan kemauan elit. Kita harus memperjuangkannya,” ujar Nicodemus R Toun, di Pontianak, Jumat (14/3) siang kemarin.&lt;br /&gt;Menurut Nico—demikian sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu, sekarang Komisi II telah menjadwalkan pertemuan dengan bupati di lima kabupaten yang bakal bergabung dengan Kapuas Raya. Selain itu juga hadir semua anggota Dewan lima kabupaten tersebut, termasuk tokoh masyarakat.&lt;br /&gt;Menurut Nico, sebagai bentuk dukungan langsung terhadap rencana pemekaran tersebut, masyarakat pun akan boyongan ke Senayan. ”Kami anggota Dewan diminta mensponsori paling tidak lima orang untuk berangkat. Sedangkan bupati mensponsori 100 orang. Kita diterima Komisi II selama dua jam, yakni dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB,” papar Nico.&lt;br /&gt;Agenda yang dipaparkan di hadapan Komisi II, selain syarat administrasi soal terbentuknya provinsi baru, juga peluang apa saja yang bisa mendukung agar daerah otonom baru tersebut bisa mandiri atau sumber apa saja yang menjadi penopangnya kelak.&lt;br /&gt;Termasuklah potensi kekayaan alam yang meliputi hutan, perkebunan, pertanian maupun pertambangan. Termasuk berapa perguruan tinggi maupun perbankan yang ada di calon ibukota provinsi. ”Syarat administrasi maupun pendukung, termasuk jumlah kabupaten maupun penduduk minimal, Kapuas Raya jelas telah memenuhi syarat tersebut,” tambah praktisi hukum Kalbar, Andel, SH.&lt;br /&gt;Menurut Andel, rekan-rekan yang duduk di legislatif maupun eksekutif sangat antusias menghadiri undangan Komisi II tersebut. Bahkan dirinya siap ikut ke Senayan walau ada acara persidangan di Banjarmasin, Kalsel. ”Kita berharap kehadiran masyarakat itu bukan untuk demo, tapi sebagai bentuk dukungan moral bahwa kita serius mengurus pemekaran ini,” katanya.&lt;br /&gt;Lebih jauh pengacara yang mulai naik daun ini mengatakan, selain lobi-lobi politik, tekanan massa juga penting untuk menyakinkan pemerintah pusat.&lt;br /&gt;Sebab menurut Andel, belakangan agak kendor perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, tapi karena keuletan Bupati Sintang selaku koordinator, akhirnya jadwal untuk presentasi itu keluar juga. ”Secara pribadi saya mendukung kehadiran masyarakat di gedung DPR tersebut. Itu bentuk dukungan konkret mereka,” ujarnya.&lt;br /&gt;Kata Andel, sudah terlalu banyak analis maupun pemikir menyoal tentang untung ruginya pemekaran provinsi Kalbar ini. Tapi sebagai bagian masyarakat calon Provinsi Kapuas Raya, dirinya sangat mendukung pembentukan provinsi dimaksud. Sebab selain memperpendek rentang layanan masyarakat, juga mengantisipasi kerawanan daerah perbatasan. Bila hanya dikontrol dari provinsi Kalbar saja, jelas itu terlalu luas. Sebab Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang dan Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia selama ini penuh dengan kerawanan, baik sosial maupun politik. ”Bila provinsi baru ini betul terwujud, maka beban pemerintah pusat agak ringan, sebab ada dua provinsi yang menangani perbatasan, terutama masalah kerawanan dan pencaplokan batas negara—menjadi bisa diatasi.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Milton mengatakan pihaknya siap membawa rombongan besar dari Kapuas Raya langsung terbang ke Jakarta. Rombongan dipastikan terdiri dari pemerintah lima kabupaten di wilayah timur Kalbar, ketua dewan dan anggota DPRD serta sejumlah tokoh masyarakat.&lt;br /&gt;”Kita akan ramai-ramai menuju Senayan, sebagai bukti bahwa Kapuas Raya ini bukan hanya kepentingan elit politik namun murni kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.&lt;br /&gt;Saat ditanya jumlah rombongan dari 5 kabupaten yang mungkin ikut ke Senayan, Milton hanya mengatakan akan berupaya sebanyak-banyaknya. Ia menyebutkan bahwa salah satu daerah yaitu Sumatera Utara yang saat itu kepala daerahnya berkomitmen untuk sama-sama melakukan pemekaran wilayah membawa sekitar 130 orang menuju Senayan untuk bertemu dengan Komisi II. ”Bila perlu kita akan membawa lebih banyak dari itu dan termasuk anggota dewan khususnya Komisi A harus ikut dalam rombongan kita,” katanya.&lt;br /&gt;Dengan ditentukannya waktu oleh Komisi II untuk bisa menerima tim pemekaran Kapuas Raya dan rombongan dari 5 kabupaten wilayah timur Kalbar, Milton semakin optimis 2008 ini Kapuas Raya akan terwujud.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3081213636805949589-9067662645732989940?l=andelsh.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://andelsh.blogspot.com/feeds/9067662645732989940/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3081213636805949589&amp;postID=9067662645732989940' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9067662645732989940'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3081213636805949589/posts/default/9067662645732989940'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://andelsh.blogspot.com/2008/03/mewujudkan-provinsi-kapuas-raya.html' title='Mewujudkan Provinsi Kapuas Raya'/><author><name>Andel, SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09449419104500737358</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_wljDyVx0Bfk/R-SEwgqlFBI/AAAAAAAAAAg/LLnTbv9_vUE/S220/Andel3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_wljDyVx0Bfk/R-R7pQqlE-I/AAAAAAAAAAM/o50-2T7VyAk/s72-c/Andel1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
